Kantor UPP Syah Bandar Labuan di Serbu Sejumlah Aktifis dan Mahasiswa

Pandeglang,hariantempo.com Hidup Mahasiswa..!  Hidup Pemuda..!  Hidup Nelayan..!  Hidup Rakyat Pandeglang..!, Kalimat tersebut terlontarkan dari Koordinator Lapangan Aksi Unjuk rasa di depan halaman Kantor UPP Syah Bandar Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang . Aksi tersebut dilakukan oleh Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kabupaten Pandeglang beserta sejumlah Aktivis dan Mahasiswa, karena mereka menilai buruk dan lalai nya pihak UPP Syah Bandar Labuan dalam pelayanan terhadap perairan dan pelayaran di wilayah Kabupaten Pandeglang.Kamis, (25/11/202)

Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syah Bandar Labuan merupakan salah satu instansi yang bertugas dan berfungsi untuk mengatur serta mengawasi navigasi pelayaran atau perhubungan laut, secara struktural berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (HUBLA) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Namun sayang nya, pada beberapa hari yang lalu Masyarakat pesisir Pantai Kabupaten Pandeglang dikejutkan dengan adanya Kapal Tongkang (Camar Laut) dengan nomor lambung 3301 terdampar di pantai Kharisma Desa Margagiri Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Banten.

Sebagaimana yang disampaikan Ucu Fahmi, Presedium FAM Kabupaten Pandeglang hal tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat sekitar pantai, karena menghambat jalur pelayaran perahu nelayan, pencemaran lingkungan dan menghalangi pemandangan pariwisata.

“Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat Kabupaten Pandeglang di beberapa sektor, seperti menghambat jalur pelayaran perahu kecil di laut, mengganggu nelayan mencari ikan, mencemari lingkungan pesisir pantai, dan menghalangi pemandangan pariwisata” Ujar Ucu saat Orasi di halaman Kantor UPP Syah Bandar Labuan.

Hal serupa dikatakan Aris Doris, Korlap Aksi Unjuk Rasa. Menurutnya peristiwa tersebut walau dilatar belakangi dampak dari buruknya cuaca yang membuat Nahkoda Kapal tersebut melabuhkan kapalnya dengan darurat, namun menurut nya ada dugaan dari lalai nya pihak UPP Syah Bandar Labuan dengan tetap memberikan ijin berlayar meski cuaca buruk.

“Meskipun peristiwa ini terjadi lantaran adanya cuaca buruk yang memungkinkan nahkoda dan ABK berlabuh secara darurat, namun hal ini juga diduga disebabkan oleh kelalaian Pihak Syah Bandar yang memberikan izin berlayar dalam waktu berpotensi cuaca buruk. Karena segala fasilitas penunjang tugas sudah diberikan oleh pemerintah kepada UPP Syah Bandar Labuan sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008” Tegas Doris dalam orasinya.

Sementara menurut Kepala UPP Syah Bandar Labuan, M Ridwan mengatakan, bahwa secara prosedural, dirinya beserta pegawai UPP Syah Bandar sudah memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan himbauan cuaca kepada awak kapal tersebut.

“Meskipun secara prosedural kita sudah melakukan, baik itu kelengkapan Dokumen serta himbauan cuaca sudah kita sampaikan.Namun atas kejadian kecelakaan tersebut bukan semata-mata ada indikasi kesengajaan, Nahkoda dan Crew Kapal juga manusia biasa ”  kilahnya.

Dengan adanya alasan dari pihak UPP Syah Bandar, FAM Pandeglang menuntut untuk segera Memecat Kepala UPP Syah Bandar yang diduga tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik,meminta APH dan Pihak berwenang harus segera melakukan SIDAK ke lokasi terdampar nya kapal,tangkap dan periksa Oknum pegawai UPP Syah Bandar Labuan yang di Duga melakukan pungli sehingga menyebabkan kekurang tertiban pelayaran di wilayah laut sekitar.Direktorat Perhubungan Laut (HUBLA) Kementrian Perhubungan Republik Indonesia harus segera memecat para oknum UPP Syah Bandar Labuan yang di Duga tidak berkompeten dalam menjalankan tugasnya. Tutup dan bubarkan Kantor UPP Syah Bandar Labuan yang di Duga tidak mampu memberikan pelayanan pelayaran dengan baik dan maksimal.(red)

Reporter : yona.s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *