Hariantempo.com, Banten-Progam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang di gelontorkan oleh Pemerintah Pusat dan mengacu pada Prinsip 6T seyogya nya sangat bermanfaat dirasakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai kategori di Data Kementerian Sosial guna membantu meringankan kebutuhan warga masyarakat.
Secara prosedur,Suplayer menyuplai komoditi ke masing masing agen penyalur BPNT berdasarkan order yang mereka terima secara rutin ke tiap agen penyalur dan juga mengacu pada landasan prinsip 6T diantara nya tepat ukuran.
Berdasarkan hasil dilapangan,saat awak media menulusuri regulasi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai di masing masing agen penyalur di kecamatan Labuan kabupaten pandeglang,terlihat pemandangan ganjil saat pengambilan salah satu komoditi telur yang menurut keterangan dari salah satu keluarga agen tersebut bukan di kilo,melainkan di hitung perbutir (15/4/2021)
“Dalam satu susun wadah telur ini jumlah nya sekitar 30 butir telur itu di hitung 2 kg pak,jadi kalau sekarang yang turun 2 pagu berarti 2 susun wadah di hitung 60 butir sama dengan 4 kg” jawab nya polos sembari membenahi barang yang lain nya.
Ketika hal ini di konfirmasi kepada pemilik agen atas nama Siti julaeha atau lazim di sebut Topan melalui Telepon Seluler,wa serta Sms semua nya tidak pernah di balas hingga berita ini diturunkan.
Adnan,Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK)Labuan memberikan keterangan nya melalui whats app saat media mengkonfirmasi perihal ini.
“Silahkan di kilo ulang di kpm, kalau memang kurang dari 2 kg atau 1 kg minta tambah ke agen..karena dari suplyernya per kg di kirim nya dan saya sudah sampaikan ke agen utk telur jg di bagikan butir tp harus kg..”
“Agen sudah saya kasih tau dari sebelum penyaluran telur harus per kilo bukan butir..berarti itu agenny yg nakal..”
“catatan: harga komoditas tidak boleh melebihi HET
untuk telur tidak boleh butir harus kg.” Jelas nya .
Hal ini jelas memerlukan perhatian dari semua pihak,terutama yang punya kebijakan di pusat,serta perlu ada nya kontrol dari lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sehingga masyarakat merasa nyaman saat menerima bantuan dari pemerintah.
Reporter : yona.s