Lampung Timur, hariantempo.com-Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD APKAN) Lampung Timur(Lamtim) menyayangkan Inspektorat Lamtim terkesan lamban menangani laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Th. 2020, di desa Braja Kencana Kecamatan Braja Selebah,Lampung Timur.
Hal tersebut disampaikan Ketua APKAN Lampung Timur Husnan Efendi di Sekretariat DPD APKAN Lamtim Sukadana Ilir, Jum’at, (30/07/2021)
“Apa yang dijanjikan Inpekstorat dalam hal ini Irban 5 terkait hasil pemeriksaan desa Braja Kencana,sampai saat ini belum ada titik terang dan terkesan tidak masuk akal, kok terlalu lama proses nya”. Ujar Husnan
“Pertanyaannya, ada apa dengan Inspektorat Lamtim??, kok kayaknya sulit amat memeriksa yang jelas jelas ada indikasi kerugian negara”. Keluh Husnan
Selanjutnya Ketua APKAN Lamtim untuk kali kedua mempertanyakan hasil pemeriksaan pengembangan Inspektorat sesuai dengan apa yang dijanjikan Irban 5 yaitu memberikan batas waktu penyelesaian 45 hari kerja
“Hari ini (30/07/2021) kami menghubungi Irban 5, dan Irban 5 Surip menyatakan “Itukan rencana pekerjaan pak, jadi pekerjaan itu akan selesai 45 hari kalau tidak ada rintangan, akan tetapi ternyata kadesnya sakit dan kemudian kadesnya isolasi mandiri, jadi sampai saat ini pemeriksaan kami baru 50 persen”. Kata Husnan menirukan jawaban Irban 5 Surip.
Pada kesempatan tersebut Husnan tetap meminta sikap dan kesimpulan inspektorat agar tidak berlarut larut.
“Intinya saya ingin tahu sejauh mana sikap inspektorat”, pungkas Husnan
Reporter; (Rbs)