Bayuwangi//hariantempo.com -Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN), Rofiq Azmi, mempertanyakan kejelasan dan kelengkapan dokumen perizinan peternakan sapi Enzo Farm di banyuwangi yang limbahnya di buang langsung kesungai. Senen 9/6/2025
Kepada media, Rofiq menyampaikan bahwa Enzo Farm harus diawasi lebih ketat dan jika terbukti ijin aktivitasnya tak dilengkapi apalagi menciptakan pencemaran dan kerusakan air, udara dan lingkungan, maka Enzo farm ini berpotensi melanggar UU no 32 tahun 2009 Jo PP no 22 tahun 2021 Jo Permen LHK no.104 tahun 2017.
“Kami tidak mepersoalkan Kebersian usaha, tetapi kami mempersoalkan sejauh mana Enzo Farm telah memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan limbah. Dan jika Dinas terkait sengaja lalai terhadap kegiatan usaha hingga mengakibatkan pencemaran karenanya sangsi baginya telah di atur oleh UU no 32 tahun 2009 pasal 97 dan pasal 98 ?” Ungkap Rofig Azmi tegas
Rofiq juga menekankan pentingnya Informasi terkait kelengkapan dokumen perijinan usaha milik Enzo farm, keterangan yang disampaikan oleh Kabid Peternakan Enzo farm belum pernah melaporkan usahanya, mengacu pada Permentan no.46 tahun 2015.
“Limbah ternak Enzo Farm di buang sembarangan di sungai Skuder dan tersier pertanian tentu saja merusak senantiasa warga, dan berdampak jangka panjang . Kakorsda Glenmore menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada Enzo Farm namun tetap tidak di indahkan, maka kami mendesak Pemkab Banyuwangi serta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan pemeriksaan dan menutup aktivitasnya,” tambahnya
Sementara itu, pihak Enzo Farm belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut. Enzo Farm dikenal sebagai peternakan sapi milik pengusaha muda Adam Sugandha yang telah berhasil menembus pasar nasional, bahkan menjadi pemasok sapi kurban untuk Istana Presiden.
Rofiq menegaskan bahwa keberhasilan bisnis harus diiringi dengan komitmen pada prinsip lingkungan hidup dan keberlanjutan.
“Jangan sampai kita membanggakan sesuatu yang diam-diam merusak lingkungan di belakangnya. *Investasi dibumi Blambangan harus tertib regulasi*. Kedinasan bukan sekadar formalitas, tapi tanggung jawab moral dan hukum. Pungkas Rofik Asmi
(Tim – LPLH – TN)