Hariantempo.com WAYKANAN.
Kurang dari 24 Jam Anggota Polsek Baradatu Polres Way Kanan ringkus pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan ibu kandung korban, Jum’at 13 Agustus 2021.
YS Alias Panjul (38) Tahun kini harus meringkuk di sel tahanan atas perbuatan nya, Warga Kampung Gedung Rejo tersebut diamankan di dirumanya di Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kronologis : Perbuatan bejat YS, di ketahui oleh istri pelaku pada hari Jum’at 13 Agustus 2021, pada saat ibu korban memandikan korban namun ibu korban heran anak nya merasa kesakitan pada area sensitif nya, dan bertanya kepada anaknya.
Betapa terkejutnya sang ibu ketika dijelaskan oleh sang anak.
bahwa area sensitif nya di gosok-gosok oleh sang ayah.
Atas kejadian tersebut sang ibu melaporkan perbuatan bejat suami nya ke Polsek Baradatu, dengan bermodal laporan tersebut Anggota Polsek Baradatu melakukan penangkapan kepada diduga tersangka pencabulan pada anak kandung di Kampung Gedung Rejo tersebut.
Dari informasi warga hanya berkelang satu hari pada, Sabtu 14 Agustus 2021, Anggota melakukan penangkapan kepada tersangka (YS) di rumahnya.
Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi, S.H mewakili Kapolres Way Kanan membenarkan penangkapan tersebut, atas dugaan pencabulan anak dibawah umur sekaligus anak kandung.
“,Tim kami dari Polsek Baradatu yang dipimpin kanit Aipda Andri berhasil meringkus pelaku dan langsung kami amankan di Polsek Baradatu untuk proses hukum lebih lanjut ,”katanya kepada wartawan.
Kapolsek menambahkan ,”Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Tindak Pidana Cabul sesuai pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya
“, Dan jika benar pelaku adalah orang tua kandung korban, maka ancaman hukuman akan di tambah 1/3,” tutup Kapolsek.
Reporter:(Rahmat).