Dianggap Gagal Capai 70 Persen Vaksinasi, Dinkes Takalar Manfaatkan Pelaksanaan Pilkades Serentak

Dianggap Gagal Capai 70 Persen Vaksinasi, Dinkes Takalar Manfaatkan Pelaksanaan Pilkades Serentak
Takalar, (Hariantempo.com) – Keluarnya penyampaian Kepala Dinas Kesehatan (dinkes) Takalar Hj.Dr Rakmawati bernomor surat :1391/DK-II/SEK.1/X/2021 pertanggal 29 Oktober 2021 tentang menwajibkan masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 menuju 70 %, herd Imunity. di sampaikan kepada panitia pemilihan kepada panitia Kepala desa agar mensyaratkan vaksinasi bagi seluruh pemilih calon kepala desa diwilayah masing- masing
Salah satu Aktivis senior Nixon menanggap surat penyampaian yang dikeluarkan kepala dinas kesehatan dianggap Gagal dalam memahami aturan Pamdemi covid-19.
Menurut Nixon jangan karena gagal melakukan menuju 70 Persen Vaksinasi, sehingga mengarahkan konsitusi lain. yakni ke dinas Sosial dan PMD kabupaten Takalar.
,”Jelas gagalnya dinas kesehatan, sehingga pemilihan kepala desa dimanfaatkan, karena menpersyaratkan masyarakat melakukan vaksinasi untuk mengeluarkan hak pilihnya”.jelas Nixon di salah satu warkop Rabu 04 /11/2021
Lanjut “seharusnya dari awal kadis kesehatan menpersyaratkan kepada pendaftar calon kepala desa di 51 desa yang ikut pemilihan Serentak, tentang perubahan Permendagri nomor 112 tahun 2014 ke Permendagri nomor 72 tahun 2020 pelaksanaan pemilihan kepala desa Serentak.Ujarnya
Sementara kepala dinas kesehatan Hj Dr Rahmawati dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya mengatakan duluan Cakades.
Harian Tempo.com Kembali menpertanyakan bahwa pada saat pendaftaran bagi calon kepala desa tidak ada persyaratan vaksin.(red)
Kepala dinas kesehatan tidak menjawab sampai berita Tayang.
Reporter: Arsyadleo