Hariantempo.com Pesisir Barat- Pembangunan Kantor Dinas Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) yang berada tepat di samping Pembangunan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) di duga bermasalah juga menghalang-halangi kerja Jurnalist.(Rabu 14/04/21)
Pembangunan yang menelan Anggaran 9 (sembilan) Miliar lebih, yang bersumber dari APBD Kabupaten Pesisir Barat dan dikerjakan PT. Genta Bangunan Nusantara tersebut terkesan tak ingin di awasi oleh Masyarakat diduga sarat Bermasalah.
Pasalnya seorang pengawas proyek megah tersebut Berinisial AN marah ketika Wartawan melihat dan mencoba mengambil gambar.
“Udah kamu ngambil gambar, jangan macam-macam disini ini wilayah kekuasaan kami” ancamnya kepada awak media.
Padahal sebelum melakukan pengambilan gambar awak media sempat melakukan ijin kepada salah seorang pekerja.
“Lain kali orang itu pamit jangan asal maen foto aja, inikan udah jelas kekuasaan saya disini gak ada yang salah, sama gak usah cari kesalahan.” berbicara dengan nada kasar.
Jika merunut peraturan tentang Undang-undang Pers no 40 tahun 1999 BAB Vlll ketentuan Pidana Pasal 18 menjelaskan, setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Jurnalis dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat 2 dan 3 bisa di Pidana Penjara Paling Lama 2 Tahun atau Denda paling banyak 500 Juta Rupiah.
Laporan : Andi