PANDEGLANG, Hariantempo.com – penerima BPUM, Bahri (36) warga kampung padali Rt 002 RW 004 Desa Cikayas kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang provinsi banten,mendatangi kantor kuasa hukum AM Munir & Rekan,kedatangannya tersebut untuk meminta bantuan hukum setelah mengetahui dana BPUM nya sudah di cairkan pihak lain tanpa sepengetahuan nya.Sabtu (12.06.2021)
“Saya datang bersama rekan-rekan ke kantor AM Munir, untuk meminta bantuan hukum, serta memberikan kuasa tentang dana BPUM yang sudah di cairkan pihak lain tanpa sepengetahuan nya,”terang Bahri kepada wartawan ketika di wawancarai di kantor AM Munir & Rekan yang beralamat di Rika Recindence block E 11 jln Raya labuan pandeglang km 10 Babakan Lor Kec,Cikedal Pandeglang Banten pada Kamis,(10/06/2021) malam sekitar pukul 20:00 WIB.
“Bahri menerangkan” pada Kamis pagi 10 Juni 2021 jam 11.15:00 wib dia sudah mengantri di bank BRI unit Panimbang Cabang labuan,untuk mengambil dana BPUM tahap kedua senilai Rp 1.2 jt,
Namun betapa kaget nya saya, ketika mendapatkan keterangan dari pihak BANK BRI Panimbang cabang labuan bahwa dana BPUM yang terdaftar di e form BRI sesuai dengan nomor eKtp milik nya sudah di cairkan di bank BRI lain pada hari yang sama Kamis (10/06/21)pukul 10.11 wib.
Masih dikatakannya” apakah bisa pihak bank BRI mencairkan dana BPUM tanpa di hadirkan orang nya?
Sementara tetanga saya, seorang jompo terpaksa harus di tuntun sama keluarga nya hanya untuk mengambil dana BPUM yang terdaftar sesuai dengan nomor e-KTP miliknya yang bisa di check secara online,di e form BRI dengan membawa ektp asli dan buku tabungan juga fotocopy nya ungkapnya”
Saya berharap dengan meminta bantuan hukum kepada AM Munir & Rekan.sebagai penasihat hukum dapat menjalankan kuasa dan bisa memberikan efek jera kepada pihak BANK BRI dan penerima yang bukan hak nya,”tutup Bahri
Ditempat yang sama, Misbakhul Munir, SH., MH. Direktur Kantor Hukum AM Munir, mengungkapkan rasa prihatin akan nasib kliennya, keprihatinan tersebut lantaran penerima BPUM sampai tidak menerima haknya, padahal dana BPUM dapat dicairkan hanya kepada penerima, dan tidak boleh diwakilkan.
“Dalam ketentuan bagi penerima yang terdaftar di e-Form BRI sesuai Nomor eKTP, wajib membawa dokumen persyaratan asli dan copy eKTP, surat pernyataan SPTJM serta surat kuasa penerima untuk melakukan pengambilan dana BPUM, fakta yang terjadi dialami oleh klien kami dana BPUM dicairkan pihak lain tanpa melibatkan penerima,” tutur Direktur Kantor Hukum AM Munir, sekaligus selaku Praktisi Hukum Misbakhul Munir, SH., MH.
Misbakhul Munir, menegaskan akan memberikan bantuan hukum kepada kliennya sehingga hak-haknya dapat diterima, dan mendapatkan haknya sesuai dengan semestinya.
“Klien kami harus mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan, dan juga pihak terkait baik pihak Bank BRI maupun pihak lain yang mencairkan agar mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Laporan : Herman