Banyuwangi//hariantempo.com -Seorang warga Banyuwangi bernama Raden Teguh Firmansyah resmi melaporkan pria berinisial MYW ke Polresta Banyuwangi atas dugaan tindak pidana pengancaman. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/174/2025/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Mei 2025.
Kejadian diduga terjadi pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah warung makan di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi.
Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, Raden Teguh menyebut bahwa insiden berawal saat ia diminta menghapus konten TikTok miliknya yang dianggap mengkritisi masalah hutang piutang.
“Kamu itu mesti ruwet, semua pingin masuk penjara, hanya karena habisin kamu lo,” ujar terlapor kepada pelapor, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi.
Situasi memanas saat terlapor diduga memukulkan pipa besi ke meja di depan pelapor, lalu mengangkatnya seolah hendak melakukan kekerasan, namun sempat ditahan oleh istri terlapor. Lebih lanjut, pelapor juga menyatakan bahwa di lokasi kejadian terdapat sekitar 30 orang yang diduga menjadi bagian dari tekanan psikologis.
Atas kejadian itu, pelapor merasa terancam dan memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Banyuwangi.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.
(Antok)