Diduga Proyek Asal Jadi dan Bernuansa Korupsi,HIMMAH SUMUT: Laporkan DINKES SIMALUNGUN KE KEJAKSAAN TINGGI

Diduga Proyek Asal Jadi dan Bernuansa Korupsi,HIMMAH SUMUT: Laporkan DINKES SIMALUNGUN KE KEJAKSAAN TINGGI
Medan, Sumut,Hariantempo.com-Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Provinsi Sumatera Utara mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaporkan secara resmi dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.
Sukri Soleh Sitorus Plt. Ketua PW HIMMAH Sumut mengatakan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021, Pemkab Simalungun TA. 2020 menyajikan anggaran belanja modal sebesar Rp. 107.214.562.374,00 dengan realisasi sebesar Rp. 103.882.357.774,00 atau 96,89% dari anggaran, dimana anggaran tersebut diantaranya adalah untuk belanja modal pada Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.
Bahwa pada tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun melaksanakan kegiatan Rehabilitasi, Pembangunan Gedung/ Ruang Baru Puskesmas yang tersebar di beberapa Kecamatan se Kabupaten Simalungun dengan sumber dana APBD Kabupaten Simalungun tahun 2020.
Adapun kegiatan Rehabilitasi, Pembangunan Gedung/ Ruang Baru Puskesmas tersebut diatas antara lain: Penambahan Gedung/ Ruang Baru Puskesmas Tigarunggu dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 6.166.736.321,00 sumber dana APBD Kabupaten Simalungun Tahun 2020.
Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Seribudolok dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 2.440.369.593,00 sumber dana APBD Kabupaten Simalungun Tahun 2020.
Penambahan Gedung/ Ruang Baru Puskesmas Parapat dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 7.046.813.000,00 sumber dana APBD Kabupaten Simalungun Tahun 2020.
Sesuai dengan hasil investigasi tim kami di lapangan, diduga kuat telah terjadi pelanggaran dan ketidak patuhan terhadap peraturan dan perundang – undangan yang berlaku serta terindikasi mark up kegiatan Rehabilitasi, Pembangunan Gedung/ Ruang Baru Puskesmas yang berpotensi merugikan keuangan Negara/ Daerah mencapai kurang lebih senilai Rp. 2.300.000.000,00 dari total anggaran senilai Rp. Rp.15.653.918.914,00.
Lanjut Sukri Soleh Sitorus “Bahwa kondisi bangunan Puskesmas yang masih baru selesai dikerjakan sudah banyak mengalami kerusakan seperti : Pembangunan Gedung / Ruang Baru Puskesamas Tigarunggu, Rehabilitasi Puskesamas Tigarunggu, Pembangunan Gedung / Ruang Baru Puskesamas Parapat, kami menduga kuat dalam pengerjaannya asal jadi dan duga adanya persekongkolan jahat demi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.
Bahwa terkait dengan temuan dan hasil investigasi diatas, kami menduga kerusakan bangunan tersebut akan berdampak pada kegagalan bangunan dan tidak dapat menghasilkan pelayanan secara maksimal dan mencapai umur keteknikan.
Kami menduga hal tersebut terjadi karena adanya konspirasi yang tidak sehat dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Pejabat Pembuat Komitmen dengan Perusahaan Pemenang Tender untuk memperkaya diri pribadi atau kelompok.
Merujuk pada LHP BPK Nomor : 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021, kami meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan ulang terkait Pekerjaan Rehabilitasi, Pembangunan Gedung/ Ruang Baru pada 3 Puskesmas dengan nilai kontrak sebesar Rp. 15.653.918.914,00 dan menjadikan nya sebagai “Petunjuk Awal” karena kami menduga dalam Pekerjaan tersebut Negara dirugikan kurang lebih mencapai Rp. 2.300.000.000,00
Maka dari itu kami meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Pejabat Pembuatan Komitmen dan Penyedia Jasa diduga kuat adanya korupsi yang sistemik dan terencana dalam meraup keuntungan pribadi dan kelompok.
Kami akan terus mengkawal kasus ini sampai tuntas dan apa bila kasus ini tidak diindahkan maka kami akan melaksanakan aksi unjuk rasa dengan tetap mematuhi prokes, tutup Sukri.
pewarta Robert HD Girsang.