Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Salurkan Bansos Perdana PPKM

Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Salurkan Bansos Perdana PPKM
hariantempo.com, Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Sosial menyalurkan Bantuan perdana Beras PPKM 2021. Di halaman Kecamatan Karang Tanjung, Kamis, ( 22/07/ 2021)
Hadiri dalam kegiatan tersebut Ramdani Asda 1, Hj.Nuriah Kepala Dinas Sosial Pandeglang, AKP Reni anggota tim koor Polres Pandeglang, Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Kepala Cabang PT Pos Pandeglang, Wahyudin Kepala Bulog wilayah Lebak-Pandeglang, Asep Saepudin Kasubag Program Dinas Sosial Provinsi Banten serta Korkab PKH, Hj. Neneng Nuraeni dan Pendamping PKH wilayah Kecamatan Karang Tanjung.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Sosial mengatakan dalam launching perdana beras ppkm ini hanya yang menghadiri acara sebanyak 30 orang saja dibatasi dengan tetap mengunakan protokol kesehatan apalagi dimasa pandemi seperti ini tetap harus mematuhi peraturan.
Adapun penerima bantuan beras ppkm yaitu diantarnya kpm pkh sebanyak 72.323, penerima bst 66.459 kpm. Untuk Program BPNT sebanyak 73.406 yang sudah disalurkan. Sementara Bantuan beras 5kg untuk 3000 orang yang terdampak ppkm darurat non pkh, non bpnt dan non bst Bersumber dari Kementrian Sosial, Pemkab Pandeglang juga akan bantuan Sembako 2.050 paket untuk yg terpapar dan terdampak covid 19 .
“Ada beberapa sumber Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan beras PPKM ini, di antaranya penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak 59.736, penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) berjumlah 72.323 dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 73.406.” Ungkap Kadinsos.
“Untuk Bantuan beras cbp sebesar 10 kg yang terkonfirmasi covid-19 baik itu nakes ataupun masyarakat. Sedangkan Cadangan cbp sebesar 100 ton yang diambil baru 30 ton. Dalam penyaluran bansos tetap menerapkan prokes. Serta melibatkan para APH dan dalam pendistribusian pun melalui PT.Pos Cab.Pandeglang” paparnya
Sementara itu, Asda 1 Ramadani dalam sambutannya mengatakan dalam kegiatan apapun harus mentaati peraturan kebijakan pemerintah terkait penanganan covid-19.
Reporter; (Apandi/Yona)