Dishub Kota Pematang Siantar dan Sat Lantas,Diminta Bubarkan Jukir Liar Di Atas Trotoar Pejalan Kaki
Siantar.HARIANTEMPO.COM-Aktivitas pungutan liar [pungli] berkedok parkir terpantau semakin marak terjadi di kota Pematangsiantar,ada pun titik lokasi yang dicurigai sebagai aktivitas parkir liar berada di sekitaran trotoar jalan sutomo dan trotoar jalan merdeka Kota pematang Siantar.
Hal itu dibuktikan langsung berdasarkan investigasi awak media,rabu,05/05/2021,disekitaran apotik simalungun jalan sutomo atas kota pematang siantar.Saat awak media menanyakan status izin dan kewenangan kepada juru parkir yang melakukan pengutipan uang parkir di trotoar jalan,mengaku disuruh oleh pria bernama U.Napitupulu.ada pun setoran dengan jumlah yang bervariasi mulai dari 30 ribu sampai dengan Rp 100 ribu per hari.
Ditempat terpisah salah seorang pria petugas parkir di trotoar pejalan kaki sebelah kanan jalan merdeka bawah,Kota Pematang Siantar tepat di depan raja oukup ketika ditanyak oleh kru media,Rabu,05/05/2021,mengaku disuruh oleh M.Siahaan untuk mengutip retribusi parkir diatas trotoar pejalan kaki dengan setoran sebesar Rp 40 ribu rupiah perhari.
Aku itu disuruh M. Siahaan bang ngutip retribusi parkir di atas trotoar pejalan kaki dengan setoran perharinya Rp 40 ribu,” kata jukir ini yang mengaku sudah 3 tahun bekerja sebagai jukir liar di sekitaran trotoar jalan, yang notabene sebenarnya dilarang Karana trotoar adalah hak pejalan kaki.
Ketika awak media mempertayakan surat tugas dan kartu pengenal sebagai jukir, pria bertubuh gemuk ini mengaku hanya bermodalkan baju jukir dan tidak memiliki surat tugas dan kartu pengenal sebagai jukir dari dinas perhubungan kota siantar.
“Aku yang disuruhnya bang sama M.Siahaan,aku pun baru tahu,kalau gak boleh ngutip parkir di atas trotoar,” ucap jukir ini.
Hal serupa dijumpai di sekitaran Jalan Merdeka kota pematang siantar,tepatnya di depan toko acuan,jukir mengaku tidak memiliki surat tugas dan kartu pengenal sebagai jukir dari dinas perhubungan kota siantar.adapun jukir ini mengaku menyetor ke M.Siahaan sebesar Rp 40 ribu rupiah perhari yang dikutip anaknya bernama Rocky.
“Kalau surat tugas dan kartu pengenal sebagai jukir gak pernah dikasih sama M.Siahaan bang, sedangkan setoranku tiap hari Rp 40 ribu, yang ngutip setoran anaknya bernama Rocky” kata jukir ini.
Penelusuran oleh awak media,bukan hanya di dua lokasi tersebut saja M.Siahaan mengkordinir dugaan praktik pungli retribusi parkir diatas trotoar pejalan kaki,ternyata jukir yang mengutip retribusi parkir diatas trotoar pejalan kaki seluruhnya mengaku menyetor setoran parkir tiap harinya ke M.Siahaan melalui anaknya Rocky, seperti di Jalan Merdeka depan toko Mas tiara, toko buah harum manis dan lain sebagainya.
Beda lagi di Jalan Sutomo, Kota Siantar beberapa jukir trotoar pejalan kaki sebelah kanan mulai dari depan apotik simalungun sampai dengan toko bintang rezeki mengaku setor ke U.Napitupulu sebesar Rp 130 perhari.
“Setor 130 ribu rupiah kami tiap hari ke bang U.Napitupulu Lae,”bilang jukir mengaku bermarga Sinaga.
Namun saat ditanya surat tugas dan kartu Pengenal sebagi jukir di atas trotoar pejalan kaki, pria bermarga sinaga ini bersama dengan jukir lainnya penuh percaya diri menunjukkan foto copy surat tugas dari Dinas Perhubungan Kota Siantar serta kartu pengenal sebagai jukir atas nama Ucok Napitupulu.
“ini surat mandat dan kartu pengenal jukir kami dari dishub Lae, resmi nya kami, bilang Sinaga dan jukir lainnya sembari mengaku kalau mereka tidak pernah ditegur mengutip retribusi parkir diatas trotoar pejalan kaki.
Bahkan,yang paling mengejutkan lagi jukir marga sinaga dan jukir lainnya dilokasi mengaku selalu setoran tiap bulan ke oknum sat lantas polres siantar.
“Sama sat lantas aja kami setoran tiap bulan Lae,kalau tidak ada maulah kami ditangkapi”ketika kru mempertanyakan siapa indentitas “oknum”sat lantas yang biasa menerima setoran tersebut.para jukir agak binggung tidak mengetahui siapa nama oknum sat lantas itu,sambil terlihat menghindar dan menjauhi awak media.
Sangat disayangkan, dari pengakuan para jukir diatas kuat dugaan dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar dan Sat lantas Polres Pematangsiantar sengaja melakukan pembiaran praktik pungli retribusi parkir.sehingga pria bernama M.Siahaan dan Ucok Napitupulu bisa aman bebas melakukan praktik pungli retribusi parkir di atas trotoar pejalan kaki.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,pasal 45,trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.
Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar,tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Sedangkan ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mesti nya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Ketika awak media,melakukan comfirmasi dengan Kadishub kota Pematang Siantar Esron Sinaga, melalui pesan aplikasi WhatsApp,rabu 05/05/2021,sekitar pukul 15.50 wib,terkait ada nya aktivitas parkir di sekitar trotoar jalan di kota pematang Siantar,memberikan jawaban,
Trimaksih infonya,nanti saya perintahkan kabid ke lapangan,Kebetulan saya masih monitor untuk posko operasi ketupat.begitu juga ketika wartawan coba menghubungi Kasat lantas Polresta Siantar AKP Muhammad Hasan, Kamis 06/05/2021,mengenai ada nya info oknum sat lantas Polresta siantar menerima setoran dari para jukir,menjawab trimaksih info nya,kalau boleh tau siapa oknum sat lantas yang menerima setoran tersebut agar saya pertanyakan,karna saya selaku pimpinan nya harus bertanggung jawab dengan hal ini.ucap AKP Hasan.
Pantauan awak media,hingga berita ini diterbitkan aktivitas pungli berkedok parkir di atas trotoar jalan sutomo dan jalan merdeka masih saja berlangsung dan belum ada penindakan dari pihak-pihak terkait..
Reporter: Robert Girsang