Banyuwangi//hariantempo.com -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Kabupaten Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kecil. Melalui Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kabid Hukum dan HAM), Advokat Saleh, S.H., organisasi masyarakat tersebut memberikan pendampingan hukum terhadap dua warga Desa Bimorejo, Kecamatan Wongsorejo, yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polresta Banyuwangi atas dugaan tindak pidana. Selasa, 6 Mei 2025.
Kedua warga tersebut, yakni Musta’in dan Ahmad Holik, masing-masing berstatus sebagai terlapor dalam dua laporan polisi yang berbeda namun memiliki tanggal dan surat perintah penyidikan yang sama, yakni pada 16 April 2025. Pendampingan hukum ini merupakan bagian dari program advokasi sosial DPC GRIB JAYA Banyuwangi, yang secara aktif memberikan bantuan hukum tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi masyarakat.
Musta’in, warga Desa Bimorejo, Kecamatan Wongsorejo, tercatat sebagai terlapor dalam Laporan Polisi No. LP-B/160/IV/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. S.Sidik/113/IV/RES.1.24/2025/Satreskrim, tertanggal 16 April 2025, ia diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang, atau alternatifnya Pasal 406 ayat (2) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain secara bersama-sama.
Menurut keterangan Kabid Hukum dan HAM GRIB JAYA Banyuwangi, Adv. Saleh, S.H., kliennya mengaku tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. “Kami telah melakukan pendalaman dan investigasi awal. Klien kami Musta’in merasa bahwa dirinya justru menjadi korban dari kesalahpahaman dan konflik lahan yang telah berlangsung lama di wilayah tersebut. Kami siap mengawal proses hukum ini dengan pendekatan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu Ahmad Holik, yang juga merupakan warga Desa Bimorejo, menjadi terlapor dalam laporan polisi yang sama, yakni LP-B/160/IV/2025, dengan dasar surat penyidikan yang identik. Ia diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu.
Adv. Saleh, S.H menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari Ahmad Holik untuk melakukan pembelaan hukum. “Kami telah mempelajari konstruksi perkara. Dugaan pemalsuan dokumen ini masih harus diuji secara objektif dalam proses penyidikan. Klien kami menyangkal tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa seluruh dokumen yang digunakan adalah sah dan berasal dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya
Ketua DPC GRIB JAYA Banyuwangi Bang Yahya, dalam pernyataannya, menyampaikan bahwa pendampingan ini adalah wujud nyata keberpihakan organisasi kepada masyarakat kecil yang kerap kali menghadapi ketimpangan dalam sistem hukum. “Kami hadir bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang diperlakukan tidak adil karena ketidaktahuannya terhadap hukum. Semua orang berhak atas pembelaan yang layak,” katanya.
Dalam waktu dekat, tim hukum GRIB JAYA juga berencana untuk mengajukan permohonan klarifikasi dan pembelaan kepada penyidik Polresta Banyuwangi, sembari mempersiapkan saksi dan dokumen pendukung untuk menguatkan posisi hukum kedua terlapor.
Kasus ini menjadi perhatian warga setempat, yang sebagian besar memberikan dukungan moral terhadap Musta’in dan Ahmad Holik. Banyak yang menilai bahwa persoalan ini berakar pada konflik agraria dan sosial yang belum tuntas di wilayah Bimorejo.
DPC GRIB JAYA Banyuwangi mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada proses hukum yang berlaku. “Kami berharap semua pihak menjaga iklim kondusif dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Hukum harus ditegakkan, tetapi dengan prinsip keadilan dan kebenaran,” pungkas Adv. Saleh S.H.