Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dukung Industri Pariwisata Polda Jatim Jadi Start Event Sepeda Bromo KOM 2025

    Mei 18, 2025

    Cegah Aksi Balap Liar, Polresta Banyuwangi Gelar KRYD Amankan puluhan Motor Tak Standar

    Mei 18, 2025

    Brutal Di Sawah – Polsek Singojuruh Bekuk Pelaku Premanisme dan Penganiayaan Dalam KRYD OPS Pekat Semeru II 2025

    Mei 17, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home » GRIB JAYA DPC Banyuwangi Berikan Pendampingan Hukum terhadap Dua Warga Bimorejo dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana
    Berita

    GRIB JAYA DPC Banyuwangi Berikan Pendampingan Hukum terhadap Dua Warga Bimorejo dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana

    Warto AntokBy Warto AntokMei 6, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    Banyuwangi//hariantempo.com -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Kabupaten Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kecil. Melalui Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kabid Hukum dan HAM), Advokat Saleh, S.H., organisasi masyarakat tersebut memberikan pendampingan hukum terhadap dua warga Desa Bimorejo, Kecamatan Wongsorejo, yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polresta Banyuwangi atas dugaan tindak pidana. Selasa, 6 Mei 2025.

    Kedua warga tersebut, yakni Musta’in dan Ahmad Holik, masing-masing berstatus sebagai terlapor dalam dua laporan polisi yang berbeda namun memiliki tanggal dan surat perintah penyidikan yang sama, yakni pada 16 April 2025. Pendampingan hukum ini merupakan bagian dari program advokasi sosial DPC GRIB JAYA Banyuwangi, yang secara aktif memberikan bantuan hukum tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi masyarakat.

    Musta’in, warga Desa Bimorejo, Kecamatan Wongsorejo, tercatat sebagai terlapor dalam Laporan Polisi No. LP-B/160/IV/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. S.Sidik/113/IV/RES.1.24/2025/Satreskrim, tertanggal 16 April 2025, ia diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang, atau alternatifnya Pasal 406 ayat (2) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain secara bersama-sama.

    Menurut keterangan Kabid Hukum dan HAM GRIB JAYA Banyuwangi, Adv. Saleh, S.H., kliennya mengaku tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. “Kami telah melakukan pendalaman dan investigasi awal. Klien kami Musta’in merasa bahwa dirinya justru menjadi korban dari kesalahpahaman dan konflik lahan yang telah berlangsung lama di wilayah tersebut. Kami siap mengawal proses hukum ini dengan pendekatan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujarnya.

    Sementara itu Ahmad Holik, yang juga merupakan warga Desa Bimorejo, menjadi terlapor dalam laporan polisi yang sama, yakni LP-B/160/IV/2025, dengan dasar surat penyidikan yang identik. Ia diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu.

    Adv. Saleh, S.H menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari Ahmad Holik untuk melakukan pembelaan hukum. “Kami telah mempelajari konstruksi perkara. Dugaan pemalsuan dokumen ini masih harus diuji secara objektif dalam proses penyidikan. Klien kami menyangkal tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa seluruh dokumen yang digunakan adalah sah dan berasal dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya

    Ketua DPC GRIB JAYA Banyuwangi Bang Yahya, dalam pernyataannya, menyampaikan bahwa pendampingan ini adalah wujud nyata keberpihakan organisasi kepada masyarakat kecil yang kerap kali menghadapi ketimpangan dalam sistem hukum. “Kami hadir bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang diperlakukan tidak adil karena ketidaktahuannya terhadap hukum. Semua orang berhak atas pembelaan yang layak,” katanya.

    Dalam waktu dekat, tim hukum GRIB JAYA juga berencana untuk mengajukan permohonan klarifikasi dan pembelaan kepada penyidik Polresta Banyuwangi, sembari mempersiapkan saksi dan dokumen pendukung untuk menguatkan posisi hukum kedua terlapor.

    Kasus ini menjadi perhatian warga setempat, yang sebagian besar memberikan dukungan moral terhadap Musta’in dan Ahmad Holik. Banyak yang menilai bahwa persoalan ini berakar pada konflik agraria dan sosial yang belum tuntas di wilayah Bimorejo.

    DPC GRIB JAYA Banyuwangi mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada proses hukum yang berlaku. “Kami berharap semua pihak menjaga iklim kondusif dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Hukum harus ditegakkan, tetapi dengan prinsip keadilan dan kebenaran,” pungkas Adv. Saleh S.H.

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link
    Warto Antok

      Related Posts

      Dukung Industri Pariwisata Polda Jatim Jadi Start Event Sepeda Bromo KOM 2025

      Mei 18, 2025

      Cegah Aksi Balap Liar, Polresta Banyuwangi Gelar KRYD Amankan puluhan Motor Tak Standar

      Mei 18, 2025

      Brutal Di Sawah – Polsek Singojuruh Bekuk Pelaku Premanisme dan Penganiayaan Dalam KRYD OPS Pekat Semeru II 2025

      Mei 17, 2025
      Leave A Reply Cancel Reply

      Demo
      Berita Populer

      Dukung Industri Pariwisata Polda Jatim Jadi Start Event Sepeda Bromo KOM 2025

      Mei 18, 2025

      Cegah Aksi Balap Liar, Polresta Banyuwangi Gelar KRYD Amankan puluhan Motor Tak Standar

      Mei 18, 2025

      Brutal Di Sawah – Polsek Singojuruh Bekuk Pelaku Premanisme dan Penganiayaan Dalam KRYD OPS Pekat Semeru II 2025

      Mei 17, 2025

      Praktisi hukum tata Negara Irfan Hidayat SH MH. ” Terbukti BK DPRD Banyuwangi Mandul terhadap aduan masyarakat” JAWA TIMUR

      Mei 17, 2025
      Pilihan Editor
      Berita

      Dukung Industri Pariwisata Polda Jatim Jadi Start Event Sepeda Bromo KOM 2025

      SURABAYA//hariantempo.com -Event tahunan dari Mainsepeda yang tercatat sebagai penyelenggaraan yang ke-11 di Jawa Timur telah…

      Cegah Aksi Balap Liar, Polresta Banyuwangi Gelar KRYD Amankan puluhan Motor Tak Standar

      Mei 18, 2025

      Brutal Di Sawah – Polsek Singojuruh Bekuk Pelaku Premanisme dan Penganiayaan Dalam KRYD OPS Pekat Semeru II 2025

      Mei 17, 2025

      Praktisi hukum tata Negara Irfan Hidayat SH MH. ” Terbukti BK DPRD Banyuwangi Mandul terhadap aduan masyarakat” JAWA TIMUR

      Mei 17, 2025
      Follow Us
      • Facebook
      • Instagram
      • YouTube
      • WhatsApp
      About Us
      About Us

      Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

      Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
      Tentang Kami
      • Redaksi
      • Kontak Kami
      • Kode Etik Jurnalis
      Kebijakan Privasi
      • Disclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      Link Cepat
      • Banyuwangi (20)
      • Berita (113)
      • Daerah (5)
      • Ekonomi & Bisnis (20)
      • Hukum & Kriminal (17)
      • Jawa Timur (6)
      • Lifestyle (11)
      • Nasional (14)
      • Pendidikan (2)
      • Politik & Pemerintahan (12)
      • Polri (74)
      Facebook Instagram YouTube WhatsApp
      • Beranda
      • Nasional
      • Daerah
      • Ekonomi & Bisnis
      © 2025 www.hariantempo.com

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.