Idul Fitri: 267 Napi Di Lapas Kelas IIB Way Kanan Memperoleh Remisi
Way Kanan_Hariantempo.com_ dalam rangka perayaan hari raya idul Fitri 1442 Hijriyah, sebanyak 267 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi)
Kepala Lembaga pemasyarakatan Way Kanan Syarpani mengatakan, Napi yang mendapat remisi tersebut merupakan napi yang berkelakuan baik
” Sistem Pemasyarakatan bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat ” jelasnya, Sabtu (15/5/2021).
Syarpani menjelaskan, Sistem Pemasyarakatan menitikberatkan pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan, dan bimbingan bagi Warga Binaan yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup antara individu, warga binaan, dan masyarakat.
Mantan Kalapas Gunung Sugih itu menambahkan pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada para narapidana merupakan hak yang diberikan oleh negara
” Pemberian Remisi Khusus Hari Raya ldul Fitri diharapkan dapat memotivasi Saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang Saudara jalani” pungkasnya.
Laporan; Asyadi