Lsm Getar Soroti Dugaan Mark up Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro

Kota Metro,(Hariantempo.com)- Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Metro, Eka Irianta diduga mark’up, selewengkan dana kegiatan yang di Poskan pada APBD Perubahan 2018. Pihak LSM Gerakan Transparansi Rakyat (GETAR), meminta pihak APH mengusut dugaan tersebut. Senin, 06 Desember 2021.
Adapun item kegiatan yang di anggarkan pada APBD perubahan 2018 Dinas LH masa kepemimpinan Dinas, Eka Irianta yakni program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan. Lalu, kegiatan belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor truck
dan sepeda motor.
Selanjutnya anggaran kegiatan rutin pembangunan gedung Kantor Dinas LH setempat. Didalam APBD Perubahan TA 2018 tersebut, tercantum pos anggaran program peningkatan sarana prasarana aparatur daerah terbagi item pembangunan gedung kantor, mencakup belanja modal pengadaan
kontruksi pagar, pemasangan paving blok dan keramik, pembangunan garasi serta pos anggaran pembuaan taman lingkup Dinas LH.
Terkait ini, dugaan mark’up, penyelewengan anggaran negara yang dikelola dinas lingkunan hidup masa jabatan Eka Irianta, disoroti pihak LSM GETAR Kota Metro – Lampung dan meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas atas dugaan tersebut serta memeriksan Eka Irianta yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR Kota Metro.
Disampaikan Ketua LSM GETAR, Syaheri, sejumlah pos anggaran yang ditetapkan peruntukkannya, maka harus di realisasikan sesuai pos anggaran tahunnnya. Jika pun tidak terlaksana, tentu bermasalah dalam perencanaannya. Sebab, semua anggaran yang ditetapkan dan disahkan, maka mutlak dilaksanakan.
“Jika tidak terlaksana, ada apa dan apa kendalanya?. Saya kira di TA 2018 itu, tidak ada masalah dan tidak ada kendala, semua anggaran telah terlaporkan terealisasi. Jika tidak, maka mengait juga dengan pihak DPRD yang harus membuka LHP terkait Anggaran di TA 2018 itu,”kata Syaheri.
Masih kata Syaheri, jika benar kegiatan tersebut sudah dianggarkan pada Tahun 2018, dan ternyata tidak dilaksanakan serta tidak dikembalikan ke kas negara, pihaknya menilai hal tersebut merupakan tindak pidana korupsi.
“Namun, perlu di kroscek ulang dan di usut lebih jauh. Tentunya juga pihak APH, khususnya tim Tipikor Polres Kota Metro bisa mengusut hal ini, memeriksa Eka Irianta. Informasi melalui berita media, bisa menjadi formula awal melakukan pengusutan atas dugaan tersebut,”tegas Syaheri.
Dilain pihak, 01 Oktober 2021 lalu, Eka Irianta kepada media, mengaku bahwa, program pengembangan kinerja pengelolaan persampahan di Dinas LH, baru dianggarkan pada Tahun 2021.
Kemudian terkait anggaran pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor truck
dan sepeda motor yang telah dianggarkan pada perubahan APBD 2018. Sejak tahun 2018 hingga Tahun 2021, tak pernah ada anggaran
untuk belanja kendaraan bermotor, seperti mobil ataupun mobil truck. Semua unit itu telah didapatkan secara gratis.
“Mobil dikasih, enggak pernah beli. Dikasih. Jadi itu, dengan anggaran yang
tidak terlalu besar, kita masih bisa berbuat banyak,”ungkap Eka Irianta.
Eka Irianta juga mengaku, bahwa pada anggaran perubahan tahun 2018 telah mengajukan anggaran pemeliharaan gedung, hanya untuk memasang teralis.
“Kita bangun sendiri teralis. Masuk dalam pemeliharaan gedung. Kita ini kan anggarannya minim terus,”pungkasnya. (Tim)