BATAM, (hariantempo.com) Residivis yang baru keluar dari penjara R (35) ia beraksi kembali ia merampok di Kedai Kopi Pojok 55, Pasar Cipta Puri, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, bahkan ia di tembak oleh polisi.
Sekarang pelaku di sel tahanan Polresta Barelang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 tas tangan milik korban, 1 dompet korban, 1 KTP korban, 5 ATM korban, 1 motor Beat warna biru milik pelaku, 1 sajam, 1 handphone Nokia.
Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia mengatakan, penangkapan pelaku bermula pada Senin (22/2), saat korban Ricky duduk sendirian di tempat kedai kopi Pojok 55.
Selang 10 menit pelaku yang naik motor Beat warna putih datang dan turun dari kendaraannya menghampiri korban. Pelaku mengeluarkan sebilah pisau sembari mengancam dan minta handphone korban.
Korban menghindar dan berdiri. Tanpa basa-basi pelaku mengambil tas tangan warna hitam di atas meja korban dan kabur naik motor.
Korban pun melawan dengan menendang pelaku sehingga pelaku menghentikan motornya. Pelaku sempat mengejar korban dan mengayunkan pisaunya.
Karena terancam, korban mengambil kaleng cat yang ada di sekitar tempat kejadian, guna menahan ancaman pisau pelaku. Lalu pelaku melarikan diri.
Korban langsung melapor ke Polresta Barelang. Berdasarkan laporang korban, Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada Senin (22/2) sekitar pukul 13.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Warung Kopi di samping Hotel Bali, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. Polisi bergerak cepat menangkap pelaku sekitar pukul 14.00 WIB.