Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tiga Warga Binaan Buddhis di Lapas Banyuwangi Peroleh Remisi pada Hari Raya Waisak

    Mei 12, 2025

    Satgas Pemberantasan Premanisme Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.198 Kasus Dalam Ops Pekat II Semeru 2025

    Mei 12, 2025

    Polres Kediri Kota Tegas Berantas Premanisme Lewat Ops Pekat ll Semeru 2025

    Mei 12, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home » MFA ASN dan cara mengaktifkannya melalui situs digital BKN
    Politik & Pemerintahan

    MFA ASN dan cara mengaktifkannya melalui situs digital BKN

    adminBy adminApril 22, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    Jakarta (ANTARA) – Keamanan di dunia digital kini menjadi prioritas utama, mengingat tingginya risiko peretasan hingga aksi phishing. Oleh sebab itu, instansi pemerintah termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu memperkuat sistem perlindungan data digital guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

    Sebagai langkah nyata, pada April 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan sistem terbaru yang dirancang untuk meningkatkan keamanan data kepegawaian.

    Salah satu fitur utama dalam sistem ini adalah penerapan Multi-Factor Authentication (MFA), yang berfungsi melindungi integritas serta kerahasiaan data ASN. Dengan hadirnya fitur ini, seluruh PNS dan PPPK diwajibkan untuk segera mengaktifkannya.

    Terkait peluncuran tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa di era digital, data merupakan aset penting yang berperan besar dalam mendorong inovasi dan peningkatan efisiensi.

    “Data bukan hanya sekadar angka atau statistik, tetapi juga aset strategis yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan serta penyusunan kebijakan,” jelasnya.

    Lalu, apa sebenarnya MFA ASN itu dan bagaimana cara mengaktifkannya? Simak panduan lengkapnya berikut ini, melansir berbagai sumber.

    Baca juga: Jaksel catat ASN cuti dan WFA pada hari pertama masuk usai Lebaran

    Mengenal apa itu MFA ASN?

    Multi-Factor Authentication (MFA) adalah metode pengamanan digital yang mengharuskan pengguna melewati lebih dari satu tahapan verifikasi saat mengakses layanan sistem BKN. Mekanisme ini dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap data digital, terutama data kepegawaian.

    Dengan adanya MFA, proses masuk ke sistem tidak hanya mengandalkan kata sandi. Pengguna juga harus melalui langkah tambahan seperti memasukkan kode OTP (One-Time Password) yang dikirimkan ke perangkat yang telah terdaftar.

    Penambahan sistem verifikasi ganda ini memberikan perlindungan ekstra terhadap data penting milik BKN dan instansi pemerintah lainnya, sehingga risiko kebocoran data akibat peretasan atau serangan phishing dapat diminimalkan.

    Baca juga: Tingkat kehadiran ASN Jakarta capai 93 persen di hari pertama kerja

    Langkah-langkah mengaktifkan MFA ASN

    1. Buka browser dan kunjungi situs resmi BKN melalui link https://asndigital.bkn.go.id

    2. Setelah halaman utama terbuka, pilih opsi “Login“, lalu masukkan username dan kata sandi akun MyASN yang sudah Anda miliki.

    3. Jika berhasil masuk, sistem akan menampilkan pemberitahuan untuk mengaktifkan fitur MFA. Klik tombol “Aktifkan MFA” untuk melanjutkan.

    4. Tunggu beberapa saat hingga muncul kode QR. Pindai kode tersebut menggunakan aplikasi seperti Google Authenticator atau aplikasi pemindai QR lainnya yang mendukung fitur serupa.

    5. Setelah proses pemindaian berhasil, aplikasi akan menampilkan kode OTP. Masukkan kode tersebut ke kolom yang tersedia di halaman aktivasi.

    6. Terakhir, tunggu hingga proses selesai. Nama perangkat yang digunakan akan muncul, lalu klik “Submit” untuk menyelesaikan proses aktivasi MFA.

    Sebagai informasi penting, berdasarkan ketentuan resmi dari BKN pusat, seluruh PNS dan PPPK diwajibkan mengaktifkan MFA sebelum tanggal 13 April 2025.

    Setelah melewati tanggal tersebut, seluruh akses ke data dan layanan kepegawaian hanya akan tersedia melalui portal ASN Digital, dan pengguna yang belum mengaktifkan MFA tidak akan dapat mengakses-nya.

    Baca juga: BKN: Peran KORPRI dalam pendampingan hukum bagi ASN

    Baca juga: Gubernur Kaltara instruksikan ASN memakai aksesoris lokal

    Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
    Editor: Suryanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link
    admin
    • Website

    Related Posts

    Jelang Lebaran, Dedi Mulyadi lakukan mutasi 25 pejabat, ini daftarnya

    April 22, 2025

    Bedas Festival Durian, Cukup Bayar 100 Ribu Masyarakat Bisa Makan Durian Sepuasnya

    April 22, 2025

    Inilah sederet tugas dan fungsi seorang duta besar

    April 22, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Berita Populer

    Tiga Warga Binaan Buddhis di Lapas Banyuwangi Peroleh Remisi pada Hari Raya Waisak

    Mei 12, 2025

    Satgas Pemberantasan Premanisme Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.198 Kasus Dalam Ops Pekat II Semeru 2025

    Mei 12, 2025

    Polres Kediri Kota Tegas Berantas Premanisme Lewat Ops Pekat ll Semeru 2025

    Mei 12, 2025

    Operasi Pekat II Semeru, Polisi Amankan Tujuh Jukir Liar di Wonocolo

    Mei 12, 2025
    Pilihan Editor
    Politik & Pemerintahan

    Jelang Lebaran, Dedi Mulyadi lakukan mutasi 25 pejabat, ini daftarnya

    Jakarta (ANTARA) – Menjelang Lebaran, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) baru saja melakukan perombakan…

    Bedas Festival Durian, Cukup Bayar 100 Ribu Masyarakat Bisa Makan Durian Sepuasnya

    April 22, 2025

    Inilah sederet tugas dan fungsi seorang duta besar

    April 22, 2025

    Bey Machmudin Tinjau Gerakan Pasar Murah di Majalengka, Sebagai upaya pengendalian inflasi

    April 22, 2025
    Follow Us
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    About Us
    About Us

    Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

    Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
    Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    • Kode Etik Jurnalis
    Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    Link Cepat
    • Banyuwangi (12)
    • Berita (84)
    • Daerah (5)
    • Ekonomi & Bisnis (20)
    • Hukum & Kriminal (17)
    • Jawa Timur (6)
    • Lifestyle (11)
    • Nasional (14)
    • Pendidikan (2)
    • Politik & Pemerintahan (12)
    • Polri (53)
    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    © 2025 www.hariantempo.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.