Mulai Hari Ini Menuju Pulau Jawa Harus Menunjukkan Surat Negatif Covid 19

Mulai Hari Ini Menuju Pulau Jawa Harus Menunjukkan Surat Negatif Covid 19
Bandar Lampung, Hariantempo.com__Pemerintah Provinsi Lampung bersama Polri-TNI dan Instansi terkait mulai tanggal 15 Mei 2021 akan melakukan pengetatan arus transportasi paska hari Paska Idul Fitri tahun 2021
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan naiknya angka konfirmasi positif covid-19 wilayah Sumatera pada libur lebaran tahun ini.
Pada masa pengetatan tersebut setiap orang yang akan menuju ke Pulau Jawa baik melalui jalan Tol Trans Sumatera/Non-Tol maupun melalui Pelabuhan Bakauheni, wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 dan Surat Izin Perjalanan/SIKM yang sah, otentik, dan berlaku dalam 1×24 jam
Apabila ditemukan orang yang terindikasi atau bergejala covid-19 akan dilakukan test antigen, dan bila terkonfirmasi positif akan dilakukan prosedur kesehatan lanjutan.
dalam Rapat Koordinasi bersama instansi terkait di Rupatama Polda Lampung, Jumat (14/05/2021),Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan ada kenaikan penyebaran covid 19 di Sumatera
“Untuk Wilayah Sumatera pandemi covidnya mengalami kenaikan, Untuk itu saya minta bantuan dari Satgas Covid terkait agar bisa membantu. Para Kapolres dan Dandim agar ditindaklanjuti dan dicek pos-pos wilayahnya. Ini adalah Operasi Kemanusiaan,” tegas nya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, M. Kes menyatakan jajarannya siap mendukung kegiatan pengetatan arus transportasi paska hari raya lebaran tahun 2021
” Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga telah menyiapkan fasilitas kesehatan dan rumah sakit-rumah sakit rujukan ” kata dia.
Laporan; Asyadi