Banyuwangi//rahiantempo.com -3 Mei 2025 – Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional yang ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024, Pabrik Udang ICS yang berlokasi di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Banyuwangi tetap melakukan aktivitas produksi.
Saat dikonfirmasi, awak media tidak berhasil bertemu langsung dengan manajer karena yang bersangkutan sengaja menghindar dari wartawan sedang keluar. Namun, pengawas pabrik menyatakan bahwa aktivitas hari itu telah melalui kesepakatan dengan para pekerja.
“Kami tetap beroperasi karena sudah ada kesepakatan bersama dengan para karyawan. Semua dijalankan sesuai aturan,” ujar pengawas.
Salah satu pekerja yang ditemui membenarkan bahwa mereka bekerja secara sukarela dan mendapat kompensasi.
“Kami dapat tambahan setengah dari gaji harian, dan ini memang sudah disampaikan sebelumnya,” jelasnya.
Meski demikian, penting diketahui bahwa bekerja di hari libur nasional, termasuk 1 Mei, harus memenuhi ketentuan hukum. Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah lembur jika mempekerjakan pekerja pada hari libur.
Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban ini, maka berdasarkan Pasal 187 UU Ketenagakerjaan yang telah diperbarui lewat Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, mereka dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan 1 hingga 12 bulan dan/atau denda Rp10 juta hingga Rp100 juta.
Tak hanya pidana, perusahaan juga bisa dikenai sanksi administratif oleh pengawas ketenagakerjaan, termasuk teguran tertulis hingga pembekuan usaha.
Pekerja yang merasa haknya dilanggar berhak melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. Pengawas memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.
Dengan demikian, meskipun bekerja di Hari Buruh dibolehkan jika ada kesepakatan atau sifat pekerjaan mendesak, pemberian upah lembur adalah kewajiban mutlak yang diatur oleh undang-undang.
Jurnalis: (padelreza)
(Redaksi)