Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dukung Industri Pariwisata Polda Jatim Jadi Start Event Sepeda Bromo KOM 2025

    Mei 18, 2025

    Cegah Aksi Balap Liar, Polresta Banyuwangi Gelar KRYD Amankan puluhan Motor Tak Standar

    Mei 18, 2025

    Brutal Di Sawah – Polsek Singojuruh Bekuk Pelaku Premanisme dan Penganiayaan Dalam KRYD OPS Pekat Semeru II 2025

    Mei 17, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home » Pabrik Udang ICS Tetap Beroperasi di Hari Buruh, Pekerja Dapat Tambahan Gaji – Ini Aturan Hukumnya
    Berita

    Pabrik Udang ICS Tetap Beroperasi di Hari Buruh, Pekerja Dapat Tambahan Gaji – Ini Aturan Hukumnya

    Warto AntokBy Warto AntokMei 3, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    Banyuwangi//rahiantempo.com -3 Mei 2025 – Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional yang ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024, Pabrik Udang ICS yang berlokasi di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Banyuwangi tetap melakukan aktivitas produksi.

    Saat dikonfirmasi, awak media tidak berhasil bertemu langsung dengan manajer karena yang bersangkutan sengaja menghindar dari wartawan sedang keluar. Namun, pengawas pabrik menyatakan bahwa aktivitas hari itu telah melalui kesepakatan dengan para pekerja.

    “Kami tetap beroperasi karena sudah ada kesepakatan bersama dengan para karyawan. Semua dijalankan sesuai aturan,” ujar pengawas.

    Salah satu pekerja yang ditemui membenarkan bahwa mereka bekerja secara sukarela dan mendapat kompensasi.

    “Kami dapat tambahan setengah dari gaji harian, dan ini memang sudah disampaikan sebelumnya,” jelasnya.

    Meski demikian, penting diketahui bahwa bekerja di hari libur nasional, termasuk 1 Mei, harus memenuhi ketentuan hukum. Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah lembur jika mempekerjakan pekerja pada hari libur.

    Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban ini, maka berdasarkan Pasal 187 UU Ketenagakerjaan yang telah diperbarui lewat Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, mereka dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan 1 hingga 12 bulan dan/atau denda Rp10 juta hingga Rp100 juta.

    Tak hanya pidana, perusahaan juga bisa dikenai sanksi administratif oleh pengawas ketenagakerjaan, termasuk teguran tertulis hingga pembekuan usaha.

    Pekerja yang merasa haknya dilanggar berhak melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. Pengawas memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.

    Dengan demikian, meskipun bekerja di Hari Buruh dibolehkan jika ada kesepakatan atau sifat pekerjaan mendesak, pemberian upah lembur adalah kewajiban mutlak yang diatur oleh undang-undang.

    Jurnalis: (padelreza)
    (Redaksi)

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link
    Warto Antok

      Related Posts

      Dukung Industri Pariwisata Polda Jatim Jadi Start Event Sepeda Bromo KOM 2025

      Mei 18, 2025

      Cegah Aksi Balap Liar, Polresta Banyuwangi Gelar KRYD Amankan puluhan Motor Tak Standar

      Mei 18, 2025

      Brutal Di Sawah – Polsek Singojuruh Bekuk Pelaku Premanisme dan Penganiayaan Dalam KRYD OPS Pekat Semeru II 2025

      Mei 17, 2025
      Leave A Reply Cancel Reply

      Demo
      Berita Populer

      Dukung Industri Pariwisata Polda Jatim Jadi Start Event Sepeda Bromo KOM 2025

      Mei 18, 2025

      Cegah Aksi Balap Liar, Polresta Banyuwangi Gelar KRYD Amankan puluhan Motor Tak Standar

      Mei 18, 2025

      Brutal Di Sawah – Polsek Singojuruh Bekuk Pelaku Premanisme dan Penganiayaan Dalam KRYD OPS Pekat Semeru II 2025

      Mei 17, 2025

      Praktisi hukum tata Negara Irfan Hidayat SH MH. ” Terbukti BK DPRD Banyuwangi Mandul terhadap aduan masyarakat” JAWA TIMUR

      Mei 17, 2025
      Pilihan Editor
      Berita

      Dukung Industri Pariwisata Polda Jatim Jadi Start Event Sepeda Bromo KOM 2025

      SURABAYA//hariantempo.com -Event tahunan dari Mainsepeda yang tercatat sebagai penyelenggaraan yang ke-11 di Jawa Timur telah…

      Cegah Aksi Balap Liar, Polresta Banyuwangi Gelar KRYD Amankan puluhan Motor Tak Standar

      Mei 18, 2025

      Brutal Di Sawah – Polsek Singojuruh Bekuk Pelaku Premanisme dan Penganiayaan Dalam KRYD OPS Pekat Semeru II 2025

      Mei 17, 2025

      Praktisi hukum tata Negara Irfan Hidayat SH MH. ” Terbukti BK DPRD Banyuwangi Mandul terhadap aduan masyarakat” JAWA TIMUR

      Mei 17, 2025
      Follow Us
      • Facebook
      • Instagram
      • YouTube
      • WhatsApp
      About Us
      About Us

      Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

      Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
      Tentang Kami
      • Redaksi
      • Kontak Kami
      • Kode Etik Jurnalis
      Kebijakan Privasi
      • Disclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      Link Cepat
      • Banyuwangi (20)
      • Berita (113)
      • Daerah (5)
      • Ekonomi & Bisnis (20)
      • Hukum & Kriminal (17)
      • Jawa Timur (6)
      • Lifestyle (11)
      • Nasional (14)
      • Pendidikan (2)
      • Politik & Pemerintahan (12)
      • Polri (74)
      Facebook Instagram YouTube WhatsApp
      • Beranda
      • Nasional
      • Daerah
      • Ekonomi & Bisnis
      © 2025 www.hariantempo.com

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.