Pakar dan Organisasi Propeksos Dukung Revisi UU Kesejahteraan Sosial dan Jadikan seperti UU Omnibus Law

Pakar dan Organisasi Propeksos Dukung Revisi UU Kesejahteraan Sosial dan Jadikan seperti UU Omnibus Law
HARIANTEMPO.COM-SERANG-Profesor Ilmu Pekerjaan Sosial, Prof Adi Fahrudin, PhD dan Perkumpulan Profesi Pekerjaan Sosial (Propeksos) mendukung wacana revisi UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang di inisiasi komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, bahkan mendorong menjadikan UU Kesejahteraan Sosial seperti UU Cipta Kerja, hal tersebut mengemuka dalam webinar yang diselenggarakan Organisasi Propeksos, Kamis (8/04/2021)
” jadikan revisi UU Nomor 11 Tahun 2009 menjadi seperti UU Cipta Kerja, hal ini karena banyak Undang-Undang yang terkait Kesejahteraan Sosial seperti UU Perlindungan anak, UU Disabilitas, UU Penangulangan Kemiskinan, UU Pekerja Sosial, UU Kesejahteraan Lansia dan UU sejenis perlu di hapus dan digabungkan dalam UU Omnibus Law Kesejahteraan Sosial model baru ujar Adi Fahrudin.
Dalam penjelasan lebih lanjut ia menambahkan perlu melibatkan banyak pihak, stakeholder agar UU ini nantinya tidak sektoral dan sesuai dengan perkembangan terkini masyarakat Indonesia memasuki era Revolusi 4.0 atau masyarakat society 5.0.
Sementara itu, Ketua Umum Propeksos Sukma Sandi menyoroti implementasi UU Kesejahteraan Sosial
dalam tataran praktiknya belum mampu mengukur kualitas Pembangunan Kesejahteraan Sosial hal ini karena UU tersebut tidak menjabarkan Pekerja Sosial sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) utama penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
” Propeksos mendorong agar UU Kesejahteraan Sosial menjadikan Pekerja Sosial Profesional menjadi SDM kunci dan SDM lainnya sebagai SDM Pendukung. Dalam praktiknya penanganan masalah sosial terutama penanggulangan kemiskinan di berbagai daerah belum banyak melibatkan Pekerja Sosial Profesional ” ujar nya
Reporter:Sukma