Pembangunan Irigasi P3 TGAI di Desa Cikatomas Diduga Tidak Sesuai Rab

 

Lebak Hariantempo.com.program percepatan peningkatan tata guna air irigasi adalah program rehabilitasi atau perbaikan jaringan irigasi yang berbasis peran serta masyarakat perkumpulan petani pengguna air(P3a) gabungan perkumpulan petani pengguna air(GP3A) dan Induk perkumpulan petani pengguna air. ( IP3A)

Perogram pemerintah Yann melalui kementrian pekerjaan umum perumahan rakyat(PUPR) tentu saja sudah ada aturan-aturan dan pedomanya yang harus  di patuhi oleh pengelola atau pelaksana pengerjaan agar pelaksananya efektif, efesien,akuntabel transparan dan partisipatif

Berbeda dalam pembangunan irigasi P3TGAIyang berada di desa Cikatomas kecamatan Cilograng kabupaten Lebak-banten di duga abaikan pedoman serta aturan pemerintah yang sudah di tentukan. Pasalnya anggaran untuk pembangunan di kuasai oleh oknum kepala desa, dan dugaan kwalitas fisik bangunan tidak sesuai spek,karena telah menggunakan material batu cadas dan pasir tanah lempung.

Tenaga pendamping masyarakat( TPM)  berinisial GG saat di konfirmasi terkait tupoksi TPM,sekaligus kwalitas fisik oleh wartawan harian tempo,via WA Senin 3/5/2021 menjelaskan tugasnya memberikan pendampingan dan memotivasi p3a agar pekerjaan selesai sesuai waktu dalam perjanjian kesepakatan kerjasama. GG juga menjelaskan saya bisa kasih keterangan, kalau jadi narasumber terkait kwalitas fisik ,saya tidak punya ranah,itu pelaksana pengelola dilapangan yang punya kewenangan jelasnya.

Di tempat terpisah, Sd  menerangkan kepada wartawan Sabtu 1/52021.saat di pintai keterangan.harusnya saya yang mendapat program itu,tetapi karena terbentur persyaratan, di alihkan ke yang lain. Kalau mau konfirmasi jangan ke ketua,karena  yang memegang  anggaran kepala desa.kemarin saya juga habis dari sana minta uang upah kerja,baru di kasih pinjaman Rp 10 juta itu hanya cukup untuk pekerja yang sitim borong, kalau yang harian belum terbayar terangnya.

Haerudin selaku ketua pelaksana program pembangunan P3tgai membenarkan apa yang dikatakan Sd sebetulnya bukan kelompok saya yang mendapatkan program,karena kelompok yang seharusnya mendapatkan terbentur persyaratan seperti NPWP dan lainya,maka saya yang dijadikan ketua. Namun terkait anggaran sama sekali saya tidak megang,itu di pegang kepala desa, kalau yang mencairkan dana memang saya dan bendahara, setelah cair kepala desa yang pegang pungkasnyapungkasnya

Pewarta; Suhendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *