Pemilik THM Ferari,Humas dan Oknum TNI Penembak Wartawan Marshal Harahap

 

 

PematangSiantar
[SUMUT] Hariantempo.com, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, Dampomdam 1/BB dan Direskrim umum memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan seorang wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal di Mapolres Pematang Siantar, Kamis (24/6/2021) sore.

Kasus penembakan seorang pimpinan media online lokal di Siantar, Mara Salem Harahap (42) akhirnya bisa terungkap.

Para pelaku adalah seorang pemilik Ferrari Kafe Bar and Resto,(S)57 thn, (YFP) 31 thn, dan oknum TNI inisial “A”

“A” adalah oknum TNI, makanya Pangdam hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” kata Irjen Panca.

Kapoldasu Irjen Panca menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi dan melihat rekaman CCTV di sejumlah tempat korban serta para pelaku, serta hasil uji laboratorium forensik balistik.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dan motif adalah rasa sakit hati oleh “S” selaku pemilik pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya,” ucap nya

Tersangka “S”saat di wawancara Kapolda Sumut (Kamis 24/6/2021) mengatakan
Korban Marsal,pernah juga meminta sejumlah uang kepada “S” sebagai syarat agar tidak memberitakan yang buruk-buruk terkait THM Ferari.

Bahkan Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta per bulan, per harinya meminta dua butir ekstasi? Coba rekan-rekan bayangkan kalau satu butir di pasaran harganya Rp200 ribu. Berarti dua butir, Rp 400 ribu. Sebulan artinya Rp 12 juta,” ujar Panca.

Berdasarkan sikap korban seperti itu, akhirnya “S’ kesal dan merasa perlu memberi pelajaran kepada korban. Kemudian ‘S” memanggil “YFP” selaku humas di tempat usahanya untuk menyusun rencana memberi pelajaran kepada korban.

“Saudara “S” meminta “YFP”memberikan pelajaran kepada korban.Tersangka “S” bertemu “YFP” beserta saudara “A”di Jalan Seram Bawah, Siantar. Di mana saudara “S” menyampaikan kepada “YFP” dan “A”, ‘kalau begini orangnya cocoknya dibedil’,” kata tersangka yang ditirukan Kapolda.

Setelah pertemuan itu, “YFP” dan “A” bertemu kembali untuk menindaklanjuti permintaan “S’ tersebut.

Sebelum korban dieksekusi, kata Kapolda, korban sempat minum tuak di kedai milik boru Ginting di salah satu daerah di Siantar. Korban juga sempat kencan dengan seorang wanita di Siantar Hotel.

Malam itu, “YFP” dan “A”mendatangi korban Marsal di rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, namun korban tak ada di rumahnya karena belum pulang.

“Sekitar pukul 22.30, tersangka “YFP” kembali menuju arah Kota Pematang Siantar. Di perjalanan, mereka berselisih jalan dengan mobil korban. Selanjutnya, tersangka “YFP” dan saudara “A” ini berbalik arah mengikuti mobil korban,” katanya.

“YFP mengemudi sepeda motor dan “A” melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras,” ucap Kapolda.

Irjen panca juga mengatakan, untuk senjata api yang digunakan oknum TNI tersebut merupakan buatan pabrikan Amerika.

Namun senjata api itu disebut bukan berasal dari institusi TNI. Senjata itu, kata Panca, diduga berasal dari perdagangan ilegal.

“Itu senjata pabrikan. Nomor registernya jelas, buatan Amerika. Senjata pabrikan belum tentu masuk dengan benar dan milik kesatuan,” pungkasnya.

“Tolong dicatat baik-baik, bisa saja ini masuk dari penggelapan dan perdagangan ilegal. Ini tidak teregister di kesatuan. Nomor registernya ada, dan ini akan kami dalami terus,” kata Panca.

Saat ini Polisi juga sudah mengamankan beberapa alat bukti, antara lain rekaman CCTV, mobil milik Marsal, Datsun Go
warna putih, BK 1921 WR, 1 unit sepedamotor Honda Vario, BK 6976 WAJ, yang dikendarai pelaku saat melakukan eksekusi penembakan.ada juga satu lembar kwitansi dari Ferrari Bar & Resto, senjata air softgun merk Walther Pick,1 pucuk senpi jenis pistol pabrikan buatan USA dengan nomor seri N1911A17S, 1 buah magazine dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, sepatu,kemeja dan tali pinggang.

Para pelaku dijerat Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati.tutup Kapolda.

Pewarta Robert HD Girsang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *