Takalar, Harian Tempo.Com – Pemeliharaan Gedung kantor dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Takalar menuai disorot
Hal ini diungkapkan Ahmad Tompo ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Bawakaraeng.Minggu 19/12/21
Ahmad Tompo sapaan akrab Tompo Ciho, mengemukakan bahwa dari hasil penelusuran beberapa kegiatan yang dikerjakan oleh satu perusahaan, itu dinilai tidak sesuai juknis dan petunjuk barjas dengan menetapkan dan menggabungkan kegiatan yang dinilai tidak sejenis
“Sesuai dari fakta yang terjadi di lapangan dari beberapa item kegiatan di dinas PTSP dengan sumber anggaran yang sama terjadi penggabungan 1 paket, padahal seharusnya kegiatan itu dipisah karena merupakan kegiatan yang tidak sejenis” ujar Tompo ciho
Dia menambahkan, “Melihat dari data documen badan usaha perusahaan yang beralamat di Jl. Pramuka II itu dinilai tidak layak mengerjakan item item itu” tambahnya.
Diketahui selain pengelolaan anggaran pemeliharaan kantor, Ketua LSM Bawakaraeng itu juga turut mempertanyakan perjalanan dinas di PTSP Kabupaten Takalar tahun ini.
Sampai berita ini terbit, PPK dan Kepala Dinas PTSP Takalar belum berhasil dikonfirmasi. (Red)
Reporter Arsyadleo