PLT Kades Kalekomara Baharuddin Sinjai Diduga Salah Gunakan wewenang

Takalar, (Hariantempo.com)-Penesehat hukum Ahli Waris Bandera bin Hamading Hadi Soetrisno SH, kepada sejumlah awak media di salah satu Warkop di Alun-alun H.Makktang Daeng Sibali Senin(22/11/2021) memgatakan, baru saja pulang dari Kantor Kejari Takalar mengecek surat laporan pengaduan terkait tindak pidana korupsi dan pemalsuan data yang ditengarai manupulatif dan penuh rekayasa.yang dilakukan PLT Kades Kalekomara Baharuddin Sinjai.

 

Menurut Hadi Soetrisno, “Ada tiga alasan mengapa klian kami melayangkan laporan ke Kajari Takalar.”

 

Pertama, Adanya keterangan garapan nomor 045: 627/SKG-DKK/X/2019 Cum Suis yang diterbitkan oleh PLT Kades Kalekomara Baharuddin S, yang diduga melabrak Surat Edaran(SE) Direktorat Pajak nomor 15/PJ.6/1993 Tentang Larangan penerbitan Girik/Petuk D/Ketitir/Keterangan obyek pajak.

 

Kedua, Adanya indikasi hubungan kekerabatan yang berbau Kolusi Korupsi dan Nepptismel, sehingga Baharuddin Sinajai menwrbitkan Surat garapan diatas tanah yang telah dilekati hak diatasnya(Tanah Adat)

 

Adapun tanah adat milik Banera bin Hamadong tercatat dalam buku pendaftaran buku huruf C dengan nomor Kohir 575C1 Persil 21a dan Persil 21b.

 

Berdasarkan data lapangan dan data yuridis lokasi tersebut milik Bandera bin Hamadong.

 

Oleh karena Itu sebagai Penesehat Hukum dari Ahli Waris Bandera bin Hamadong meminta dan mendesak Kejari Takallar untuk memanggil pihak-pihak terkait dengan persoalan ini

 

Apalagi Kejaksaan Agung diberbagai kesempatan selalu menyampaikan agar korps Kejaksaan berada di garda terdepan memberantas mafia tanah.tutyp Hadi Soetrisno.(red)

Reporter Arsyadleo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *