Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tingkatkan Kedisiplinan Warga Binaan, Lapas Banyuwangi Berikan Bekal Latihan Pramuka

    Juni 20, 2025

    Bhakti Religi Polsek Kabat dan Bhayangkari, Sambut Hari Bhayangkara ke-79 dengan Aksi Bersih Masjid

    Juni 20, 2025

    GEMPAR!!! Ketua LPLH-TN mendapat Teror pertanyaan, Gegara ulah Oknum Pejabat DLH banyuwangi, diduga diAdu Domba dengan Pelaku Tambang berinisial HF. dimulai 10 Juni 2025

    Juni 20, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home » Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
    Polri

    Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Warto AntokBy Warto AntokJuni 10, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    SURABAYA//hariantempo.com -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah Kabupaten Malang.

    Dalam ungkap kasus ini, Polisi mengamankan Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Adapun modus operandi para tersangka adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi untuk dijual bebas ke masyarakat.

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (10/6).

    Dalam keterangannya Kombes Pol Abast menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025.

    “Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dan berhasil mengamankan para tersangka,” kata Kombes Pol Abast.

    Para pelaku yang telah diamankan adalah RH selaku pemodal sekaligus pemilik usaha, PY, TL, dan RN yang masing-masing berperan sebagai penyuntik isi gas.

    “Mereka melakukan praktik ilegal dengan membeli LPG 3 kg subsidi dari wilayah Jombang dan Malang, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat suntik atau pen,” jelas Kombes Pol Abast.

    Masih kata Kabid Humas Polda Jatim, saat dilakukan penggrebekan para tersangka tengah melakukan proses pemindahan isi tabung dengan cara meletakkan tabung 3Kg di atas tabung 12 kg, dan isi gas dipindahkan menggunakan alat suntik.

    “Dalam sehari, para pelaku dapat menyuntik 40 hingga 50 tabung,” ujar Kombes Abast.

    Selain 4 tersangka Polisi juga menyita Barang bukti meliputi 10 tabung LPG 12 kg berisi, 110 tabung kosong ukuran sama, 150 tabung LPG 3 kg berisi, 45 tabung 3 kg kosong, satu tabung LPG 5,5 kg kosong, 15 buah alat suntik (pen), satu unit mobil pick-up Suzuki Carry, serta perlengkapan lainnya.

    “Polda Jatim akan terus menyelidiki lebih lanjut kasus ini karena barang bersubsidi ini adalah milik negara dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kombes Pol Abast.

    Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menambahkan bahwa aksi sindikat ini telah berlangsung selama empat bulan.

    “Modus mereka adalah membeli LPG subsidi dari pengecer secara acak di berbagai wilayah, dari Jombang hingga Malang,” kata AKBP Lintar.

    Diterangkan oleh AKBP Lintar, Gas yang dibeli tersangka kemudian dikumpulkan di Ngantang, sebelum dipindahkan ke tabung 12 kg yang tidak disubsidi.

    “Keuntungan yang didapatkan dari penjualan tabung LPG 12 kg yang telah dipindahkan isinya diperkirakan mencapai Rp100.000 per tabung,” ungkap AKBP Lintar.

    Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, para tersangka mengaku bisa memproduksi antara 40 hingga 50 tabung per hari.

    “Tabung-tabung tersebut kemudian dijual ke toko-toko kelontong di sekitar wilayah Malang,” terang AKBP Lintar.

    Setelah dipindahkan isinya, para tersangka menyegel ulang tabung tersebut dan ditimbang agar beratnya tetap sesuai dengan yang tertera pada tabung LPG 12 kg.

    “Pengakuan tersangka hal itu agar masyarakat tidak curiga,” imbuh AKBP Lintar.

    Lebih lanjut, AKBP Lintar menyatakan bahwa kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp228 juta.

    Sementara keuntungan yang diperoleh oleh tersangka RH mencapai Rp384 juta selama Empat bulan operasinya.

    Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    “Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” pungkas AKBP Lintar.

    Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik ilegal semacam ini, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga dapat membahayakan keselamatan konsumen.

    Pemerintah melalui subsidi LPG 3 kg bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu, sehingga setiap tindakan yang merusak sistem ini akan ditindak tegas. (*)

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link
    Warto Antok

      Related Posts

      Bhakti Religi Polsek Kabat dan Bhayangkari, Sambut Hari Bhayangkara ke-79 dengan Aksi Bersih Masjid

      Juni 20, 2025

      Anjangsana HUT Bhayangkara ke-79, Polri Kunjungi Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Roesdihardjo

      Juni 19, 2025

      Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri

      Juni 19, 2025
      Leave A Reply Cancel Reply

      Demo
      Berita Populer

      Tingkatkan Kedisiplinan Warga Binaan, Lapas Banyuwangi Berikan Bekal Latihan Pramuka

      Juni 20, 2025

      Bhakti Religi Polsek Kabat dan Bhayangkari, Sambut Hari Bhayangkara ke-79 dengan Aksi Bersih Masjid

      Juni 20, 2025

      GEMPAR!!! Ketua LPLH-TN mendapat Teror pertanyaan, Gegara ulah Oknum Pejabat DLH banyuwangi, diduga diAdu Domba dengan Pelaku Tambang berinisial HF. dimulai 10 Juni 2025

      Juni 20, 2025

      Awak Media Didorong, Dilarang Pengambilan Liputan, Dipiting, dan Ditantang Diajak Duel oleh Oknum Pengamanan Wabup Sidoarjo Saat Liputan di Pendopo Kabupaten Sidoarjo

      Juni 20, 2025
      Pilihan Editor
      Berita

      Bhakti Religi Polsek Kabat dan Bhayangkari, Sambut Hari Bhayangkara ke-79 dengan Aksi Bersih Masjid

      Banyuwangi//hariantpo.com -17 Juni 2025 — Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Kabat Polresta Banyuwangi bersama Bhayangkari…

      Anjangsana HUT Bhayangkara ke-79, Polri Kunjungi Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Roesdihardjo

      Juni 19, 2025

      Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri

      Juni 19, 2025

      Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A dari Kapolri

      Juni 19, 2025
      Follow Us
      • Facebook
      • Instagram
      • YouTube
      • WhatsApp
      About Us
      About Us

      Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

      Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
      Tentang Kami
      • Redaksi
      • Kontak Kami
      • Kode Etik Jurnalis
      Kebijakan Privasi
      • Disclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      Link Cepat
      • Banyuwangi (47)
      • Berita (345)
      • Budaya (2)
      • Daerah (7)
      • Ekonomi & Bisnis (20)
      • Hukum & Kriminal (19)
      • Jawa Timur (7)
      • Lifestyle (11)
      • Nasional (14)
      • Pendidikan (5)
      • Politik & Pemerintahan (12)
      • Polri (199)
      • Sosial (1)
      • TNI (9)
      • Uncategorized (10)
      Facebook Instagram YouTube WhatsApp
      • Beranda
      • Nasional
      • Daerah
      • Ekonomi & Bisnis
      © 2025 www.hariantempo.com

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.