Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tiga Warga Binaan Buddhis di Lapas Banyuwangi Peroleh Remisi pada Hari Raya Waisak

    Mei 12, 2025

    Satgas Pemberantasan Premanisme Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.198 Kasus Dalam Ops Pekat II Semeru 2025

    Mei 12, 2025

    Polres Kediri Kota Tegas Berantas Premanisme Lewat Ops Pekat ll Semeru 2025

    Mei 12, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home » Polisi gelar jumpa pers soal narkotika di pasar
    Hukum & Kriminal

    Polisi gelar jumpa pers soal narkotika di pasar

    adminBy adminApril 22, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menggelar jumpa pers di Pasar Tanah Abang Blok A terkait peredaran narkotika agar masyarakat tahu komitmen penegak hukum itu dalam pemberantasan obat terlarang itu.

    “Sengaja kami gelar di sini, karena ingin menyampaikan kepada masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, kepolisian membutuhkan informasi peredaran narkotika dan obat terlarang dari masyarakat, untuk itu jangan pernah takut ketika mengetahui adanya peredaran barang terlarang terutama di lingkungan sekitar.

    Heri memastikan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat terbuka bagi siapa pun yang mempunyai informasi terkait peredaran narkotika.

    “Kami membutuhkan informasi dari warga untuk mengungkap kasus. Kami terbuka untuk setiap informasi terkait pemberantasan obat-obatan yang beredar tanpa izin,” ujarnya.

    Baca juga: BNN RI-Pemprov DKI Jakarta perkuat kolaborasi tangani masalah narkoba

    Pada jumpa pers itu, Heri menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pengedar obat-obatan keras tanpa izin edar setelah mendapat informasi dari warga.

    Menurut dia, penangkapan DS yang diduga merupakan pengedar obat keras itu bermula dari sebuah penggerebekan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    Penggerebekan kata dia, dilakukan pada Minggu (20/4) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kamar indekos.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 24 bungkus eksimer sekitar 120 butir dan 3.190 lempeng tramadol yang totalnya mencapai 31.900 butir.

    “Seluruh barang bukti kini telah disita,” katanya.

    Baca juga: Polisi tangkap dua pengedar narkotika bermodus konsultan spiritual

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

    Selain itu lanjut dia, petugas juga masih mengejar pemasok barang terlarang tersebut.

    “Kami sedang kejar bosnya DS. DS ini telah mengedarkan obat-obatan tanpa izin di sekitar Pasar Tanah Abang sejak tiga bulan yang lalu,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link
    admin
    • Website

    Related Posts

    Polisi ungkap peredaran sabu seberat 10 kilogram di Tangerang

    April 22, 2025

    Polisi ungkap kasus laman judol di sebuah warkop di Jakarta Barat

    April 22, 2025

    Bank DKI minta publik tunggu hasil forensik digital Bareskrim Polri

    April 22, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Berita Populer

    Tiga Warga Binaan Buddhis di Lapas Banyuwangi Peroleh Remisi pada Hari Raya Waisak

    Mei 12, 2025

    Satgas Pemberantasan Premanisme Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.198 Kasus Dalam Ops Pekat II Semeru 2025

    Mei 12, 2025

    Polres Kediri Kota Tegas Berantas Premanisme Lewat Ops Pekat ll Semeru 2025

    Mei 12, 2025

    Operasi Pekat II Semeru, Polisi Amankan Tujuh Jukir Liar di Wonocolo

    Mei 12, 2025
    Pilihan Editor
    Hukum & Kriminal

    Polisi ungkap peredaran sabu seberat 10 kilogram di Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat…

    Polisi ungkap kasus laman judol di sebuah warkop di Jakarta Barat

    April 22, 2025

    Bank DKI minta publik tunggu hasil forensik digital Bareskrim Polri

    April 22, 2025

    PPAPP dampingi anak korban perundungan di Tambora

    April 22, 2025
    Follow Us
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    About Us
    About Us

    Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

    Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
    Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    • Kode Etik Jurnalis
    Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    Link Cepat
    • Banyuwangi (12)
    • Berita (84)
    • Daerah (5)
    • Ekonomi & Bisnis (20)
    • Hukum & Kriminal (17)
    • Jawa Timur (6)
    • Lifestyle (11)
    • Nasional (14)
    • Pendidikan (2)
    • Politik & Pemerintahan (12)
    • Polri (53)
    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    © 2025 www.hariantempo.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.