Mojokerto//hariantempo.com -Pantauan di lapangan, galian c yang diduga ilegal masih beraktivitas seakan kebal hukum yang berlokasi di Dusun Jati, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto semakin brutal.
Bahkan aktivitas galian c di duga ilegal tersebut menuai polemik dengan masyarakat setempat, karena merusak jalan umum dan lingkungan.
Dengan memakai alat berat excavator, galian c itu sangat leluasa mengeruk tanah dan di jual tanpa mengindahkan aturan yang ada dan merusak lingkungan.
Warga sekitar yang tidak mau disebut namanya mengatakan,” Setiap hari damp truk keluar masuk sampai 24 jam, menimbulkan kebisingan dan membahayakan warga,” ucap sumber di lapangan.
Padahal sudah sering di laporkan ke Polres Mojokerto, Namun sampai hari ini galian c diduga ilegal itu aman-aman saja dan seperti tak terendus jajaran Polres Mojokerto.
Sementara sampai berita ini dipublikasikan, Polres Mojokerto belum bisa dikonfirmasi
Dengan demikian masyarakat berharap agar aparat penegak hukum Polres Mojokerto segera menindak tegas pelaku galian c yang diduga ilegal.
Sesuai undang-undang Pasal 158 UU Minerba dengan pidana hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar, serta Pasal 98 UU Lingkungan Hidup dengan pidana hingga 10 tahun.
Oleh sebab itu, sudah sepantasnya penegak hukum khususnya Polda Jawa Timur turun tangan dan menindak tegas para pelaku dan diproses sesuai undang-undang yang ditentukan.(Tim)