Polsek Pulau Raja Asahan berhasil Ciduk 2 Tersangka Pelaku Narkoba

Polsek Pulau Raja Asahan berhasil Ciduk 2 Tersangka Pelaku Narkoba

Hariantempo.com, Asahan -Sumut-Jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Raja polres Asahan kembali berhasil mengamankan 2 orang pria pelaku narkotika jenis sabu sabu di jalan Perkebunan PTPN IV Afd. III Desa Tunggul 45 Kec. Pulau Rakyat Kab. Asahan, selasa (21/9).

Ada pun pelaku tersebut berinisial “MS” (36) yang merupakan Dusun IV Desa Ofa Padang Mahondang Kec Pulau Rakyat Kab. Asahan dan “LR” (36) warga jalan Pematang Siantar Dusun III Desa Pagar Jati Kec. Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH di dampingi Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap SH saat diconfirmasi awak media selasa (28/09/2021) membenarkan penangkapan tersebut, berkat ada nya informasi dari masyarakat Pada hari Selasa tanggal 21/09/ 2021 sekitar pukul 10.30 wib,akan ada transaksi narkoba jenis sabu sabu di sekitar jalan Perkebunan PTPN IV Afd III Desa tunggul 45.

AKBP Putu menyebutkan bahwa Polres Asahan akan terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Asahan.

“Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika.yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika.saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian, ” tutup Kapolres Asahan

Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, SH untuk melakukan Penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,Setibanya di lokasi petugas langsung melihat ke 2(dua) orang laki-laki yang mencurigakan sedang melakukan transaksi dan langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang dicurigai tersebut.

Kedua pelaku dan berikut Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat Netto 0.12gram, sudah Kita amankan di kantor Sat Narkoba Polres Asahan dan Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, kedua nya di kenakan Pasal 112 (1) jo pa Pasal 132 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Pewarta RG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *