Jakarta (ANTARA) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta mendampingi anak yang menjadi korban perundungan di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Penanganannya sebenarnya untuk korbannya tetap sama. Kita melakukan pendampingan baik secara psikologis maupun secara hukum,” ungkap Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPPA Jakarta Novia Hendriyati kepada ANTARA, Senin.
Terkait penyediaan konsultasi hukum, pihaknya menerapkan dua pendekatan berhubung para terduga pelaku terdiri dari anak dan orang dewasa.
“Konsultasi hukum yang diberikan juga ada dua hukum acaranya berbeda. Dari sistem peradilan pidana anak untuk terlapornya anak. Dan KUHP untuk terlapornya perempuan berhadapan dengan hukum,” ungkap Novia.
Hingga kini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan orang tua korban terkait penanganan kasus perundungan (bullying) tersebut.
“Kita koordinasi dengan penyidik Kepolisian dan orang tua korban terkait penanganan korban,” kata Novia.
Adapun akibat perundungan atau pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (23/3), korban mendapat luka pada telinga, mata, leher dan sakit pada tenggorokan.
“Secara psikis, klien merasa lelah, teringat akan kejadian, sulit tidur, kaget akan peristiwa karena kali pertama mendapat kekerasan dan berhati-hati dengan orang baru,” kata Novia.
Baca juga: Keluarga korban perundungan di Tambora tolak diversi tahap penyidikan
Baca juga: PPAPP dampingi anak korban perundungan di Tambora
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025