Sat Reskrim Polsekta Tanah Jawa Bongkar Jaringan Narkoba jenis Sabu,Dua Tersangka Diciduk Dalam Satu Malam

0
Sat Reskrim Polsekta Tanah Jawa Bongkar Jaringan Narkoba jenis Sabu,Dua Tersangka Diciduk Dalam Satu Malam

Sat Reskrim Polsekta Tanah Jawa Bongkar Jaringan Narkoba jenis Sabu,Dua Tersangka Diciduk Dalam Satu Malam

 

SIMALUNGUN-SUMUT
Harian Tempo.com

Polsekta Tanah Jawa yang saat ini dipimpin oleh Kapolsek Kompol Selamat Manalu SH,berhasil menangkap Tiga pengguna sabu sekaligus pengedar,dalam satu malan tepatnya pada,minggu,29 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 wib s/d selesai

Berdasarkan keterangan Press Release Pihak Humas Polres Simalungun sabtu 04/09/2021 pukul 13:45 WIB,menerangkan pengungkapan Kasus tersebut berawal dari Informasi masyarakat bahwa akan adanya Transaksi Narkoba jenis Sabu sabu Di SPBU Balimbingan Nagori Balimbingan,  Kecamatan Tanah jawa, Kabupaten Simalungun.

Mendapat informasi dari masyarakat kemudian Kanitreskrim Tanah Jawa, Iptu.JW Saragih,SH,memerintahkan anggota opsnal agar menyelidiki informasi tersebut,Kemudian personil Polsekta tanah Jawa bergerak menuju SPBU yang dimaksud dipimpin oleh Panitreskrim Tanah Jawa Ipda M.Matondang.

Sekira pkl 17.00 wib personil opsnal Polsekta tanah Jawa tiba dilokasi dan memantau daerah yang sekitar SPBU,melakukan pengintaian dan setelah ditunggu beberapa lama akhirnya orang yang dicurigai muncul dan langsung di amankan,tim opsnal melakukan penggeledahan disekitar badan dan ditemukan beberapa barang bukti dari kantong kanan celananya yakni berupa (satu) bungkus plastik bening sedang berisi diduga narkotika jenis sabu,Plastik kecil 10 Lembar,(satu) unit Hp merk Mito warna Hitam Bir, (satu)  unit Hp Samsung warna Silver

Setelah diinterogasi,terduga tersebut bernama Bery Rafael Sanjaya Warga Huta ll Nagori  Bahkkisat  kecamatan tanah jawa Kabupaten Simalungun.setelah di interogasi terduga mengakui barang tersebut adalah miliknya,namun ia mengungkapkan bahwa barang bukti Tersebut didapat dari Untung warga Huta Sumihar Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa,kemudian Unit Opsnal Polsekta Tanah Jawa yg dipimpin Kanit Reskrim melakukan Pengejaran kerumah Untung yg berada di Tanjung Pasir dan Melakukan Penggeledahan.

Dari dalam Rumah Untung dengan didampingi dan disaksikan oleh  Pangulu Nagori Tanjung Pasir, Rospita boru Marbun Terdapat (satu)orang kawan yg bersama dia,sehingga dilakukan Penggeledahan dan  didalam rumah tersebut ditemukan Barang Bukti Narkotika diduga Jenis Sabu sabu dari atas Lemari, dan ditemukan Barang Bukti Lain nya Berupa : ( tujuh belas paket Sabu) berisi delapan paket harga 150 ribu dan (sembilan) Paket harga 100 ribu.ditambah (Satu) Unit Timbangan Merk Apple,(Satu) Bal Plastik kecil,(Satu) buah Tas Sandang Coklat berisi Uang tunai Sebesar Rp 1.690.000,dan (Satu) Unit Hp Merk Vivo Warna Hitam.

Mendapat  BB,Kemudian Polisi mengamankan untung bersama Ismail Siregar alias mail berikut barang bukti dan selanjutnya  membawa ke Polsekta Tanah Jawa untuk di proses sesuai hukum yg berlaku.selanjutnya Polsekta tanah Jawa Kordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Simalungun untuk melaksanakan gelar perkara dan tindak  lanjut perkara.

Sehingga pada Jumat, 03 September 2021, pkl 09.45 WIB,Satreskrìm Polres Simalungun lakukan Gelar Perkara yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba, AKP Adi Haryono, SH.dimulai dengan  Pemaparan Kronologis kejadian sperti berikut,Minggu tgl 29 Maret 2021, sekira pkl 17.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil mengamankan seorang laki laki atas nama Bery Rafael Sanjaya Halawa, serta menemukan barang bukti dari kantong kanan celananya (satu) bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan  berat kotor 0,41 gram dan BB lainnya.

Selanjutnya Bery Rafael Sanjaya mengakui bahwa barang bukti tersebut benar adalah miliknya yg didapat dari Untung Warga Nagori Tanjung Pasir Huta Suhimahasar.Kemudian personil Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa yg dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan Pengejaran kerumah Untung yg berada di Tanjung Pasir dan Melakukan Penggeledahan didalam Rumah dengan didampingi dan disaksikan oleh Pangulu.

Sehingga dapat ditemukan diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok Surya di laci lemari, sejumlah (tujuh belas paket diduga Shabu shabu) dgn berat kotor 2,55 gram dan BB lainnya,di TKP juga ditemukan seorang laki2 yg sedang memperbaiki sepeda motor atas nama Ismail Siregar, Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Untung dan Ismail,

Dari keterangan diketahui  bahwa diduga sabu sabu  tersebut adalah milik Untung, sementara Ismail Siregar tidak mengetahui sama sekali tentang kepemilikan, namun keduanya dengan BB yg ditemukan dibawa ke Polsek Tanah Jawa untuk penyidikan lebih lanjut.

Usai menerangkan kronologis,selanjutnya diadakan Pemaparan alat alat bukti,Pemaparan hasil BAP terhadap orang orang  yg diamankan dan keterangan saksi saksi.

Dari gelar perkara disimpulkan bahwa Ismail Siregar Negatif setelah melaksanakan test urine,selanjutnya Menetapkan status tersangka terhadap BERY RAFAEL HALAWA dan Untung dalam perkara narkotika, serta melaksanakan proses penyidikan,selanjutnya Mengembalikan saksi Ismail Siregar kepada keluarganya.

Sementara itu Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol. Selamat Manalu SH,ketika dihubungi via Telepon seluler mengatakan memang ada melakukan penangkapan terhadap Bandar Sabu di Wilkum Polsekta Tanah Jawa,”kasusnya lagi dilakukan pengembangan,kepadaa masyarakat kita harapkan bila ada mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan kepada kepolisian atau Pangulu Nagori,kita tidak ingin dan membiarkan Narkoba merusak masa depan anak bangsa kita.ujar nya mengakhiri.

Pewarta Robert HD Girsang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *