Tambang Ilegal Disoal, Penegakan Hukum Di Banyuwangi “GAMANG”.

 

Banyuwangi – Hariantempo.com – Beredar ramainya berita pungli yang dilakukan oleh oknum penegak hukum (kepolisian) dan anggota legislatif (DPRD) kepada pelaku tambang tanpa izin (ilegal mining), memunculkan catatan baru dalam sejarah Banyuwangi, Selasa (4/5/2021).

Dengan matinya hati nurani legeslatif khususnya Komisi IV DPRD Banyuwangi dan Aparatur Penegak Hukum (APH) di Wilayah Kabupaten yang Bertajuk Bumi Blambangan ini, menjadikan paradigma miring di masyarakat. Pasalnya, jelas-jelas secara terbuka nampak didepan mata, ada kegiatan/aktifitas pertambangan yang dilakukan secara ilegal/tidak berizin, yang memberikan dampak/pengaruh, dapat merusak kondisi alam lingkungan, infrastruktur dan terpengaruhnya struktur dan pola tata ruang, dan justru terkesan dibiarkan begitu saja tanpa adanya upaya penindakan yang lebih tegas dan masif keseriusannya.

Dari Komentar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin sebelumnya pada kamis (29/4/2021) lalu menyampaikan “jika penegakan tambang ilegal bukan ranah kepolisian”.

“Tambang Galian C itu ranahnya Satpol PP untuk menertibkannya, bukan kami selaku APH”, terangnya kepada Wartawan saat dikonfirmasi terpisah.

Arman menyampaikan, dalam penindakan tidak bisa serta merta, karena harus mencari tahu akar permasalahannya terlebih dahulu.

“Kalau bisa ikut mendorong kepada legislatif dan eksekutif untuk mencarikan solusinya dengan duduk bersama, kita cari akar masalahnya, kita cari reduksinya, baru langkah terakhir penindakan oleh APH,” imbuh Arman.

Menanggapi hal tersebut, Andi Purnama, selaku Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan, sangat menyayangkan atas Aktifitas Galian C yang beroperasi dengan leluasa tanpa izin/ilegal, bahkan jelas-jelas, keberadaannya nampak didepan mata masyarakat, namun pihak tersebut (penambang ilegal) seolah dibiarkan tak tersentuh tangan APH, seolah mempunyai imunitas hukum/dukungan kekuasaan yang lebih “sakti” sehingga penegak hukum di Wilayah Kabupaten Banyuwangi ini, terkesan tidak efektif dan precedent buruk, upaya penindakan dan penegakan hukum dalam ranah pertambangan, kerusakan alam lingkungan, maupun bisa juga dikaitakan penyebab “Korupsi” di Pengadaan Pembangunan Fisik dan Infrastruktur Pemerintah, ini menjadi salah satu Putaran Mata Rantainya”.

Akhirnya banyak masyarakat Banyuwangi yang mempertanyakan kinerja seperti ini, “Ada apa dengan Penegakkan Hukum ? Pertambangan di Banyuwangi merasa Hopless dan Apriori, sampai klarifikasi dan argumentasi para Pihak dan Penegak Hukum terkesan saling melempar tanggung jawab dan pembiaran. Padahal peraturan perundangan yang berlaku yaitu UU Minerba (UU RI No. 4 tahun 2009 sebagaimana yang telah diperbaharui dengan UU RI No. 3 tahun 2020) “jelas” konteks dan kedudukannya, Sanksi maupun Jerat Hukum, dari pelanggaran tersebut sangatlah berat jeratan hukumnya baik dengan “nominal denda tinggi” dan ancamam kurungan penjara maks 10 Tahun bagi siapa saja yang melakukan/kegiatan pertambangan ilegal, jelasnya.

Disamping itu kelestarian alam dan lingkungan hidup yang seharusnya dapat dijaga dan dilindungi oleh Aparat Penegak Hukum, dan Institusi terkait, namun hal ini malah terkesan adanya pembiaran dan aksi “tutup mata” dan argumentasi yang melepas tanggung jawab dan tanpa ada upaya dilapangan untuk melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang masif ditegakkan, guna mencegah serta menghentikanya kegiatan yang banyak dampak buruk yang diakibatkannya.

Dari data Yurisprudensi Hukum Pertambangan tanpa izin dari Pengadilan Negeri sampai MA, sangatlah jelas kasus-kasus yang menyangkut dunia pertambangan, misalkan Mengkup/Kooptasi Wilayah seseorang, sebagai WIUP Tambang saja, meskipun Izinnya ada, juga sudah Pidana dan dapat Dipenjarakan, apalagi ini aktifitas besar, dalam kegiatan kejahatan SDA dan Perusakan Alam Lingkungan di Banyuwangi.

Dari situasi itu Penegak Hukum
(Kepolisian) tidak perlu ragu lagi untuk menindak tegas pertambangan tanpa izin di Banyuwangi yang sudah merajalela dan seolah kebal hukum karena berdampak serius pada kerusakan alam dan lingkungan.

Laporan: Oyex/Robby

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *