TELUK KUANTAN — Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada Kamis (16/6/2025) resmi melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) atas kasus wanprestasi dalam pengadaan alat rapid test Covid-19 pada tahun 2020. Eksekusi dilakukan di Kantor Bupati Kuansing dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Dalam pelaksanaan eksekusi, juru sita PN Teluk Kuantan membacakan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang mewajibkan Pemkab Kuansing membayar hak-hak PT Bismacindo Perkasa sebesar Rp23,4 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari kerugian materiil senilai Rp15,2 miliar dan denda sebesar Rp8,1 miliar.
Kuasa hukum PT Bismacindo Perkasa, Afriansyah SH MH dari LBH Kartika Tribrata Law Firm, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan teguran hukum (aanmaning) sebanyak dua kali sebelum permohonan eksekusi dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa PT Bismacindo Perkasa telah memenangkan gugatan di semua tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung melalui kasasi dan peninjauan kembali (PK).
“Ini adalah langkah hukum terakhir yang kami ambil setelah proses panjang. Putusan sudah inkrah dan harus dilaksanakan. Negara kita adalah negara hukum, dan kami berharap Pemkab Kuansing segera menjalankan kewajibannya,” ujar Afriansyah.
Menurutnya, pihaknya sempat menunda permohonan eksekusi saat perkara masih berada dalam tahap PK, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang diajukan Pemkab Kuansing. Namun, setelah seluruh upaya hukum berakhir dan putusan tetap dimenangkan oleh pihaknya, eksekusi pun dilakukan.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Dinas Kesehatan Kuansing yang saat itu dipimpin oleh Plt Kadis, Helmi Ruspandi, melakukan pemesanan alat rapid test kepada PT Bismacindo Perkasa dengan nilai kontrak mencapai Rp15,2 miliar. Sayangnya, pengadaan tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, sehingga pembayaran tidak dapat dilakukan.
Karena tidak ada iktikad baik dari Pemkab Kuansing untuk melunasi pembayaran, PT Bismacindo Perkasa menggugat secara perdata melalui PN Teluk Kuantan pada 1 Agustus 2022 dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2022/PN Tlk. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Pemkab Kuansing wanprestasi dan menghukum untuk membayar kerugian senilai Rp23,4 miliar.
Pemkab Kuansing sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau dan kemudian melanjutkan ke Mahkamah Agung melalui kasasi dan PK. Namun, seluruh putusan tetap menguatkan hasil dari Pengadilan Negeri, yang menyatakan Pemkab bersalah dan wajib membayar seluruh kerugian.
Menanggapi eksekusi tersebut, Penjabat Sekda Kuansing, dr Fahdiansyah SpOG yang akrab disapa Ukup, menyatakan bahwa Pemkab Kuansing menerima dan menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan. Ia memastikan bahwa Pemkab akan menjalankan kewajiban sesuai dengan isi putusan tersebut.
“Kita menghargai proses hukum dan akan menindaklanjuti semua kewajiban yang dibebankan kepada kita. Pembayaran akan kita anggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2025,” ujar Ukup kepada media.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab akan menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak penggugat sesuai ketentuan yang berlaku.red Klikmx. Com**