Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Disparsitas Kian Menganga, Raden Teguh : Banyuwangi Berpotensi Chaos

    September 15, 2025

    DPC PDI Perjuangan dibawah kepemimpinan I Made Cahyana Negara SE mampu Raih kursi terbanyak di pemilu 2019 dan Menang Heatrik dipemilu 2024 ” JAWA TIMUR

    September 14, 2025

    Polri Teguhkan Moral dan Profesionalisme Pasca Krisis, Gandeng Prof. Mahfud MD dan Komjen Pol Chryshnanda

    September 14, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home » Kasus Sipir Lapas Bawa Narkoba, AMI: Jika Masyarakat Biasa, Sudah Masuk Penjara!
    Berita

    Kasus Sipir Lapas Bawa Narkoba, AMI: Jika Masyarakat Biasa, Sudah Masuk Penjara!

    Warto AntokBy Warto AntokJuni 17, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    Surabaya//hariantempo.com -Kekecewaan dan kemarahan publik terus bergulir atas lambannya penindakan terhadap Taufik Ispriyono, oknum sipir Lapas Pemuda Madiun yang tertangkap membawa narkoba ke dalam lapas. Aliansi Madura Indonesia (AMI) menilai bahwa penanganan kasus ini menunjukkan wajah timpang hukum di Indonesia tajam ke bawah, tumpul ke atas.

    Taufik tertangkap membawa narkoba yang diselundupkan melalui nasi bungkus dan celana dalamnya, dan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia mengaku diperintah oleh seorang bandar bernama Joseph. Meski demikian, ia tidak ditahan, tidak dilaporkan ke polisi, hanya dijatuhi sanksi disiplin dan dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Madiun.

    Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, mengecam keras perlakuan istimewa terhadap pelaku. Menurutnya, apabila yang tertangkap membawa narkoba adalah masyarakat biasa, bukan aparat, pasti langsung dijerat pasal berat dan dijebloskan ke penjara.

    “Fakta ini sungguh menyakitkan. Ketika rakyat kecil tertangkap membawa narkoba, walau hanya satu linting, langsung diproses, ditahan, diadili, dan dihukum berat. Tapi ketika yang melakukan adalah sipir penjara, aparat negara, malah cuma dipindahkan tempat kerja,” tegas Baihaki (16/6).

    Ia menyebut ini sebagai bentuk nyata dari krisis keadilan hukum, di mana hukum tidak lagi menjadi alat penegak kebenaran, tetapi cenderung melindungi kalangan sendiri.

    Beberapa waktu terakhir, publik sering melihat pemberitaan tentang masyarakat biasa yang divonis berat karena memiliki atau mengonsumsi narkoba, bahkan dalam jumlah sangat kecil:

    Seorang petani di Sampang ditangkap karena menyimpan dua butir pil koplo—divonis 4 tahun penjara.

    Bandingkan dengan perlakuan terhadap Taufik Ispriyono, yang meski menyelundupkan narkoba ke dalam sistem pemasyarakatan, justru tidak ditahan dan tidak dilaporkan ke kepolisian.

    Merespons tekanan publik, Kabid Pengamanan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Efendi, menyatakan akan melakukan evaluasi agar kasus serupa tidak terulang. Ia juga menyebut bahwa keputusan-keputusan penting terkait penanganan kasus ini akan dibahas bersama Kepala Kantor Wilayah.

    “Kami akan evaluasi secara menyeluruh. Masalah ini tidak boleh terjadi lagi. Langkah-langkah strategis akan ditentukan bersama pimpinan,” ujar Efendi.

    Namun, AMI menilai bahwa evaluasi saja tidak cukup. “Evaluasi bukan pengganti keadilan hukum. Yang kami minta adalah penegakan hukum penindakan pidana, bukan rotasi jabatan,” ujar Baihaki.

    Sebagai tambahan, AMI juga membeberkan video viral yang menunjukkan seorang napi wanita yang diduga mengkonsumsi narkoba di rutan perempuan surabaya. Video itu menegaskan bahwa peredaran narkoba di dalam lapas tidak hanya terjadi sekali-dua kali, melainkan sudah menjadi pola sistemik.

    AMI menegaskan bahwa mereka akan terus menekan Kementerian IMIPAS RI dan pihak berwenang dengan tuntutan:

    1. Pecat dan serahkan Taufik Ispriyono ke pihak kepolisian untuk diproses pidana.

    2. Usut bandar narkoba bernama Joseph yang disebut dalam BAP.

    3. Bongkar seluruh jaringan narkoba di lapas, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum lain.

    4. Terapkan hukum tanpa pandang bulu, tanpa pengecualian karena status jabatan.

    5. Copot dan Pecat Kalapas dan KPLP Lapas Pemuda Madiun

    6. Copot dan Pecat Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjen PAS Jatim dan Jajarannya (Tim Pemeriksan Taufik Ispriyono)

    “Jika negara gagal menindak pelanggaran serius ini, maka pesan yang dikirim kepada publik sangat berbahaya: bahwa hukum bisa dibeli, dan keadilan hanya untuk mereka yang punya jabatan,” tutup Baihaki.

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link
    Warto Antok

      Related Posts

      Disparsitas Kian Menganga, Raden Teguh : Banyuwangi Berpotensi Chaos

      September 15, 2025

      DPC PDI Perjuangan dibawah kepemimpinan I Made Cahyana Negara SE mampu Raih kursi terbanyak di pemilu 2019 dan Menang Heatrik dipemilu 2024 ” JAWA TIMUR

      September 14, 2025

      Polri Teguhkan Moral dan Profesionalisme Pasca Krisis, Gandeng Prof. Mahfud MD dan Komjen Pol Chryshnanda

      September 14, 2025
      Leave A Reply Cancel Reply

      Demo
      Berita Populer

      Disparsitas Kian Menganga, Raden Teguh : Banyuwangi Berpotensi Chaos

      September 15, 2025

      DPC PDI Perjuangan dibawah kepemimpinan I Made Cahyana Negara SE mampu Raih kursi terbanyak di pemilu 2019 dan Menang Heatrik dipemilu 2024 ” JAWA TIMUR

      September 14, 2025

      Polri Teguhkan Moral dan Profesionalisme Pasca Krisis, Gandeng Prof. Mahfud MD dan Komjen Pol Chryshnanda

      September 14, 2025

      Workshop Nasional UMKM di Banyuwangi Dorong Inovasi dan Daya Saing Lewat Pemanfaatan AI

      September 13, 2025
      Pilihan Editor
      Banyuwangi

      Disparsitas Kian Menganga, Raden Teguh : Banyuwangi Berpotensi Chaos

      Banyuwangi//hariantempo.com -Puluhan tahun emas di Gunung Tumpang Pitu digali, diangkut, dan diekspor. PT. BSI bersama…

      DPC PDI Perjuangan dibawah kepemimpinan I Made Cahyana Negara SE mampu Raih kursi terbanyak di pemilu 2019 dan Menang Heatrik dipemilu 2024 ” JAWA TIMUR

      September 14, 2025

      Polri Teguhkan Moral dan Profesionalisme Pasca Krisis, Gandeng Prof. Mahfud MD dan Komjen Pol Chryshnanda

      September 14, 2025

      Workshop Nasional UMKM di Banyuwangi Dorong Inovasi dan Daya Saing Lewat Pemanfaatan AI

      September 13, 2025
      Follow Us
      • Facebook
      • Instagram
      • YouTube
      • WhatsApp
      About Us
      About Us

      Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

      Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
      Tentang Kami
      • Redaksi
      • Kontak Kami
      • Kode Etik Jurnalis
      Kebijakan Privasi
      • Disclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      Link Cepat
      • Banyuwangi (163)
      • Berita (983)
      • Budaya (4)
      • Daerah (12)
      • Ekonomi & Bisnis (21)
      • Hukum & Kriminal (26)
      • Jawa Timur (21)
      • Lifestyle (11)
      • Nasional (14)
      • Opini (2)
      • Pendidikan (8)
      • Politik & Pemerintahan (14)
      • Polri (585)
      • Sosial (1)
      • TNI (93)
      • Uncategorized (32)
      Facebook Instagram YouTube WhatsApp
      • Beranda
      • Nasional
      • Daerah
      • Ekonomi & Bisnis
      © 2025 www.hariantempo.com

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.