KUANTAN SINGINGI — Upaya pemberantasan tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi kembali menunjukkan hasil. Tim Operasi PETI 2025 yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, S.I.K., M.H., berhasil membekuk tiga pelaku penambangan tanpa izin di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Y (60), warga Desa Rantau Sialang; RA (49), warga Desa Pisang Berebus; dan MK (50), warga Koto Kari. Ketiganya tertangkap tangan saat melakukan penambangan emas menggunakan alat tradisional tanpa mengantongi izin resmi, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dari lokasi kejadian, aparat menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, di antaranya satu mesin diesel, dua unit selang air, satu nozzle besar, satu dulang, tiga lembar karpet, dan satu asbuk berbahan besi. Semua pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Polres Kuansing, termasuk IPDA Geraldo Ivanco P., IPDA Lukman, AIPDA Sandi Kurniawan, BRIPKA Alvabert Pranata, BRIPKA Bonari Syahputra, BRIPKA Kopri Naldi, BRIGADIR Aldio Febriandi, dan BRIPTU Memed. Sinergi dan respons cepat tim di lapangan dinilai sangat efektif dalam memutus rantai kegiatan pertambangan tanpa izin.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigjen Pol A. Jossy Kusumo, S.H., M.Han., mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polres Kuansing. Ia menegaskan bahwa Polda Riau akan bersikap tegas terhadap seluruh bentuk aktivitas pertambangan ilegal.
“Tidak ada ruang untuk penambang ilegal di Riau. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga ancaman nyata bagi lingkungan hidup, keselamatan warga, dan masa depan ekonomi daerah,” ujar Brigjen Jossy.
Ia menambahkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin, tidak hanya bersifat sementara. Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain seperti pemodal, penyedia peralatan, dan pembeli hasil tambang.
Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, menyebutkan bahwa pemeriksaan intensif terhadap para pelaku masih berlangsung. Seluruh barang bukti akan disita secara resmi, dan penyidik tengah melengkapi dokumen pendukung untuk keperluan proses hukum.
Ia juga mengajak masyarakat agar turut serta dalam pengawasan dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas tambang ilegal di lingkungannya. Polres Kuantan Singingi menegaskan komitmennya dalam menjaga penegakan hukum dan kelestarian lingkungan dari kerusakan akibat praktik tambang liar.
Polres Kuansing, bersama dukungan Polda Riau, terus menggencarkan operasi serupa guna mewujudkan wilayah yang bersih dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi