KUANTAN SINGINGI — Dugaan busuk praktik mafia sawit di Kecamatan Singingi. Sebuah Rumah Timbang Sawit (RAM) bernama “Sejahtera Petani Sawit” di Jalan Poros Desa Sungai Keranji RT 02 RW 01, diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Ironisnya, RAM ini bukan sekadar tempat penimbangan buah sawit biasa. Dari informasi lapangan, lokasi tersebut disebut-sebut telah menjadi “terminal gelap” penampungan sawit hasil curian dan panen ilegal, termasuk yang berasal dari kebun-kebun plasma KKPA. Buah sawit yang masuk ditimbang, seolah-olah hasil panen resmi petani, lalu dilepas ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa jejak kejahatan.
Praktik kotor ini berjalan rapi. Papan nama RAM dipasang terang-terangan: menerima TBS dan brondolan segar, sekaligus menjual pupuk dan pertalite. Namun, di balik usaha “legal semu” itu, aliran sawit ilegal disinyalir deras masuk setiap hari. “Buah yang jelas-jelas hasil curian pun bisa diterima. Tinggal timbang, selesai. Tak ada yang peduli siapa pemilik kebunnya,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan praktik ilegal ini jelas melukai petani sah. Banyak pemilik kebun mengeluh hasil panennya hilang, tetapi justru “muncul kembali” di RAM. Inilah wajah asli mafia sawit: pencuri dilindungi, penadah dilanggengkan.
“Kalau dibiarkan, petani yang jujur akan habis. Sawit curian punya tempat aman untuk dijual, sementara pemilik sah hanya bisa gigit jari. Aparat jangan pura-pura tidak tahu,” tegas salah satu tokoh masyarakat Singingi.
Praktik ini tidak main-main. Pemilik RAM dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, karena membeli atau menjual hasil kejahatan. Bila terbukti berulang dan sistematis, jerat hukum bisa diperluas ke tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan.
Publik mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Singingi, Polres Kuantan Singingi, hingga Polda Riau, untuk bertindak tegas. Penadah sawit ilegal harus ditangkap, bukan hanya diperingatkan.
Mengapa RAM tanpa izin bisa beroperasi terbuka?
Siapa yang “bermain mata” hingga usaha semacam ini dibiarkan berdiri?
Apakah ada oknum aparat atau pihak tertentu yang ikut melindungi bisnis kotor ini?
Pertanyaan-pertanyaan ini butuh jawaban segera. Sebab jika praktik ini terus dibiarkan, Singingi akan menjadi ladang subur bagi mafia sawit, sementara petani jujur mati perlahan di tanahnya sendiri.