Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dukung Kinerja Andal, PLN NP UP Bukit Asam Adakan Medical Check Up 2025

    November 20, 2025

    Gerak Cepat DLH dan Koramil Kota Banyuwangi Bersihkan Lokasi Terdampak Bencana di Villa Pakis Residence

    November 20, 2025

    Polresta Banyuwangi & Warga Perkuat Sinergi Melalui Pos Kamling

    November 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home - Uncategorized - Warga Kuansing Protes Parkir Pacu Jalur: Bayar Mahal, Jaminan Nol
    Uncategorized

    Warga Kuansing Protes Parkir Pacu Jalur: Bayar Mahal, Jaminan Nol

    EfendiBy EfendiAgustus 20, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    KUANTAN SINGINGI – Pesta budaya Pacu Jalur 2025 yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat Kuantan Singingi kini dinodai praktik parkir yang menuai kecaman. Alih-alih memberi kenyamanan bagi pengunjung, sistem parkir justru dianggap sebagai bentuk pungutan memberatkan tanpa tanggung jawab.

    Di spanduk resmi panitia yang terpancang di kawasan Pasar Lumpur, tarif parkir ditetapkan cukup tinggi: Rp 5.000 untuk roda dua, Rp 25.000 roda empat, dan Rp 30.000 roda enam. Namun, yang memicu kemarahan publik adalah kalimat yang seolah mencuci tangan:

    “Kami hanya menyediakan lahan parkir, kerusakan atau kehilangan di luar tanggung jawab kami.”

    Warga menilai, tulisan tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap konsumen. Bagaimana mungkin panitia berani memungut tarif tinggi, tetapi di saat yang sama menghindar dari kewajiban hukum untuk menjaga kendaraan yang dititipkan?

    Menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, parkir termasuk kategori jasa penitipan. Itu berarti pengelola parkir wajib bertanggung jawab penuh atas kendaraan yang dititipkan. Bahkan, putusan Mahkamah Agung berulang kali menegaskan bahwa disclaimer seperti yang tertera di spanduk tersebut tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

    “Ini jelas akal-akalan. Bayar parkir mahal, tapi kalau kendaraan hilang panitia tinggal lepas tangan. Ini namanya pungutan semena-mena, bukan pelayanan,” sindir seorang warga Teluk Kuantan.

    Lebih jauh, publik mulai menaruh curiga bahwa parkir Pacu Jalur hanya dijadikan lahan basah bagi oknum tertentu. Alih-alih dikelola profesional, parkir justru berubah menjadi bisnis dadakan yang membebani rakyat.

    “Tarif tinggi, aturan ngawur, keamanan nol. Pemerintah daerah jangan pura-pura tidak tahu. Kalau dibiarkan, artinya Pemkab ikut membiarkan rakyat diperas,” kritik seorang masyarakat.

    Hingga kini, panitia maupun dinas terkait masih dalam upaya konfimasi. Sementara keresahan masyarakat terus membesar, meninggalkan tanda tanya: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari parkir Pacu Jalur ini?

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link
    Efendi

    Related Posts

    Dugaan Penadah PETI: Yoga dan Saban Disebut Tak Tersentuh Hukum

    November 8, 2025

    Fabem Riau Sampaikan Laporan ke DPP, Kibarkan Bendera Perang Melawan Korupsi

    November 7, 2025

    PETI di Sungai Tengkalak Kembali Marak, Diduga Libatkan Warga Sumber Datar: Aparat Diminta Bertindak Tegas

    Oktober 31, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Berita Populer

    Dukung Kinerja Andal, PLN NP UP Bukit Asam Adakan Medical Check Up 2025

    November 20, 2025

    Gerak Cepat DLH dan Koramil Kota Banyuwangi Bersihkan Lokasi Terdampak Bencana di Villa Pakis Residence

    November 20, 2025

    Polresta Banyuwangi & Warga Perkuat Sinergi Melalui Pos Kamling

    November 18, 2025

    RADEN TEGUH FIRMANSYAH TEGASKAN: “TUMPANG PITU SEDANG DIBUNUHI, PEMERINTAH MENJADI KURA-KURA BISU

    November 18, 2025
    Pilihan Editor
    Uncategorized

    Dugaan Penadah PETI: Yoga dan Saban Disebut Tak Tersentuh Hukum

    Kasang Limau Sundai—Di balik rimbun pepohonan dan debu jalan desa, bisik-bisik warga Kasang Limau Sundai,…

    Fabem Riau Sampaikan Laporan ke DPP, Kibarkan Bendera Perang Melawan Korupsi

    November 7, 2025

    PETI di Sungai Tengkalak Kembali Marak, Diduga Libatkan Warga Sumber Datar: Aparat Diminta Bertindak Tegas

    Oktober 31, 2025

    Panitia HUT Kuansing Gagal Capai Target Rp100 Juta, Dana Lapak Diduga Tak Jelas

    Oktober 28, 2025
    Follow Us
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    About Us
    About Us

    Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

    Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
    Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    • Kode Etik Jurnalis
    Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    Link Cepat
    • Banyuwangi (231)
    • Berita (1,226)
    • Budaya (4)
    • Daerah (12)
    • Ekonomi & Bisnis (21)
    • Hukum & Kriminal (29)
    • Jawa Timur (33)
    • Lifestyle (11)
    • Nasional (14)
    • Opini (3)
    • Pendidikan (14)
    • Politik & Pemerintahan (14)
    • Polri (672)
    • Sosial (1)
    • TNI (150)
    • Uncategorized (51)
    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    © 2025 www.hariantempo.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.