KUANTAN SINGINGI – Kebijakan pengaturan lapak pacu jalur di sekitaran arena tepian Narosa Teluk Kuantan menjadi perhatian publik. Mulai dari harga lapak yang dinilai mencekik pedagang, sampai kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) oleh salah seorang staf khusus Bupati Kuansing Suhardiman bernama inisial HS.
Masalah ini telah menjadi perhatian khusus pihak kepolisian, karena prilaku yang di pertontonkan oleh orang dekat Bupati Kuansing itu dapat mencoreng citra pemimpin daerah.
Diketahui sebagaimana dilansir media Riauin.com kasus pemalsuan SK lapak tersebut melibatkan seorang oknum Staf Khusus Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial HS, saat ini kejadian itu menjadi “buah bibir” ditengah masyarakat, karena masyarakat biasa yang biasa mengais rezki dari pengelolaan lapak lebih memilih patuh dengan kebijakan yang diterapkan pemimpin saat ini. Dan sampai sekarang kasus tersebut masih dalam penanganan pihak berwajib.
Pihak kepolisian mesti melakukan penegakan hukum yang tegas, agar kasus kasus serupa tidak terulang dimasa yang akan datang. Proses penegakan hukum terhadap pelaku yang mencederai citra daerah harus di lakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Masyarakat Kuansing menunggu kerja nyata pihak kepolisian khususnya Polres Kuansing, agar yang oknum – oknum yang terlibat dalam kejadian ini dapat di periksa dan dilakukan penegakan hukum dengan terukur
“Masih dalam pengembangan ya,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat sebagai mana dilansir media riauin.com, Kamis (27/8/2025).
Kasus ini bermula ketika Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) Pacu Jalur 2025 yang dipimpin Polres Kuansing menertibkan area di Jalan Imam Bonjol, Teluk Kuantan, pada Rabu malam, 20 Agustus.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati dua pedagang, berinisial EP dan YG, yang hendak mendirikan lapak di kawasan yang seharusnya steril. Saat diperiksa, kedua pedagang itu mengaku telah mendapatkan izin berupa surat keterangan (SK) dari seseorang berinisial HS.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi segera mengamankan HS untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton menjelaskan bahwa HS diduga menjanjikan kepada para pedagang bahwa Jalan Imam Bonjol bisa digunakan sebagai lapak. Padahal, hingga saat ini belum ada surat edaran resmi yang mengizinkan penggunaan area tersebut.
Diketahui Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan beberapa waktu lalu meminta agar ruas jalan Imam Bonjol di sterilkan dari lapak pedagang.