Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Workshop Nasional UMKM di Banyuwangi Dorong Inovasi dan Daya Saing Lewat Pemanfaatan AI

    September 13, 2025

    Toko Pemasok Mesin Peralatan PETI Berdiri di Depan Rumah Mantan Wabup Kuansing, Kapolres Diduga Tutup Mata

    September 13, 2025

    Apel Bersama Banser dan Anggota Kodim 0825 Banyuwangi, Lanjutkan Patroli Penguatan Sinergi Kebangsaan

    September 13, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home » Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Negara Grahadi 8 Diantaranya ABH
    Berita

    Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Negara Grahadi 8 Diantaranya ABH

    Warto AntokBy Warto AntokSeptember 6, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    SURABAYA//hariantempo.com -Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara tegas mengungkap dan menindak pelaku aksi anarkis yang terjadi pada 29–31 Agustus 2025 di Kota Surabaya.

    Rangkaian peristiwa yang diawali dengan unjuk rasa damai berujung pada aksi perusakan, pembakaran, penjarahan, hingga penganiayaan aparat.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa Polisi telah membedakan antara massa demonstran dengan massa perusuh.

    “Kami tegaskan bahwa penanganan oleh Kepolisian saat ini adalah terkait dengan massa perusuh,” tegas Kombes Pol Abast,Jum’at (5/9/2025).

    Kabid Humas Polda Jatim itu menekankan, ada unjuk rasa yang dilakukan secara damai, namun ada juga massa perusuh yang sengaja hadir untuk menimbulkan kekacauan dan mengganggu situasi, khususnya di Kota Surabaya.

    “Jadi yang kami proses hukum ini adalah massa perusuh,” tegas Kombes Pol Jules Abast.

    Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim telah berhasil menangkap 9 tersangka dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi.

    Satu di antaranya adalah tersangka dewasa berinisial AEP (20), warga asal Maluku Tengah yang berdomisili di Sidoarjo, sedangkan 8 lainnya masih berstatus anak di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

    Tersangka AEP berperan membuat Lima bom molotov dari botol bir bersama Empat pelaku ABH, sekaligus menjadi eksekutor pelemparan ke arah Gedung Grahadi.

    Sementara para ABH memiliki peran beragam, mulai dari mengajak demonstrasi melalui grup WhatsApp, mempersiapkan bahan bakar, membuat molotov, melempar batu, hingga menjarah material besi di Grahadi.

    Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian para pelaku, botol bir bekas molotov, satu unit sepeda motor, dan tiga handphone.

    Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP subsider Pasal 187 ter KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Kesembilan tersangka tersebut merupakan pelaku pelemparan bom molotov ke arah Gedung Negara Grahadi Surabaya, hingga mengakibatkan kebakaran.

    “Ini murni tindak pidana, bukan bagian dari penyampaian aspirasi,” tegas Kombes Pol Abast.

    Selain pembakaran, Polisi juga mengungkap kasus penjarahan di Gedung Grahadi.

    Dua pelaku berinisial MRM (19) dan NR (17) ditangkap setelah mencuri rantai besi sepanjang tiga meter dari pagar Grahadi.

    Keduanya berhasil diamankan di kawasan Wonokromo oleh petugas bersama warga.

    Di lokasi berbeda, Polisi juga menangkap MT (19), warga Sampang, Madura, yang melakukan pencurian dengan pemberatan di Polsek Tegalsari.

    Pelaku memanfaatkan situasi kerusuhan saat Polsek Tegalsari terbakar, lalu menjarah kursi lipat, jam dinding, dan lemari es yang sudah dijual.

    “Untuk kasus penjarahan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kombes Pol Jules Abast.

    Kasus lainnya adalah dugaan penganiayaan terhadap dua anggota Polda Jatim.

    Tersangka EKA (18), warga Tambak Asri, Surabaya, dengan sengaja menabrakkan sepeda motornya ke arah Briptu JWP dan Briptu RVB yang sedang bertugas di kawasan Pos Polisi Taman Bungkul.

    Dari tangan tersangka, diamankan motor yang digunakan dan satu unit handphone.

    “Tersangka kami jerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” pungkas Kombes Abast. (*)

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link
    Warto Antok

      Related Posts

      Workshop Nasional UMKM di Banyuwangi Dorong Inovasi dan Daya Saing Lewat Pemanfaatan AI

      September 13, 2025

      Apel Bersama Banser dan Anggota Kodim 0825 Banyuwangi, Lanjutkan Patroli Penguatan Sinergi Kebangsaan

      September 13, 2025

      Serah Terima Program Bedah Rumah FRB beserta Yayasan NH

      September 11, 2025
      Leave A Reply Cancel Reply

      Demo
      Berita Populer

      Workshop Nasional UMKM di Banyuwangi Dorong Inovasi dan Daya Saing Lewat Pemanfaatan AI

      September 13, 2025

      Toko Pemasok Mesin Peralatan PETI Berdiri di Depan Rumah Mantan Wabup Kuansing, Kapolres Diduga Tutup Mata

      September 13, 2025

      Apel Bersama Banser dan Anggota Kodim 0825 Banyuwangi, Lanjutkan Patroli Penguatan Sinergi Kebangsaan

      September 13, 2025

      Serah Terima Program Bedah Rumah FRB beserta Yayasan NH

      September 11, 2025
      Pilihan Editor
      Banyuwangi

      Workshop Nasional UMKM di Banyuwangi Dorong Inovasi dan Daya Saing Lewat Pemanfaatan AI

      Banyuwangi//hariantempo.com -Ratusan pelaku usaha dari berbagai daerah mengikuti Workshop Nasional UMKM yang digelar di Hotel…

      Apel Bersama Banser dan Anggota Kodim 0825 Banyuwangi, Lanjutkan Patroli Penguatan Sinergi Kebangsaan

      September 13, 2025

      Serah Terima Program Bedah Rumah FRB beserta Yayasan NH

      September 11, 2025

      Kukuhkan Karupam, Wakarupam dan Ka P2U, Kalapas Banyuwangi Tekankan Optimalisasi Pelakasanaan Tugas

      September 11, 2025
      Follow Us
      • Facebook
      • Instagram
      • YouTube
      • WhatsApp
      About Us
      About Us

      Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

      Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
      Tentang Kami
      • Redaksi
      • Kontak Kami
      • Kode Etik Jurnalis
      Kebijakan Privasi
      • Disclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      Link Cepat
      • Banyuwangi (162)
      • Berita (980)
      • Budaya (4)
      • Daerah (12)
      • Ekonomi & Bisnis (21)
      • Hukum & Kriminal (26)
      • Jawa Timur (21)
      • Lifestyle (11)
      • Nasional (14)
      • Opini (2)
      • Pendidikan (8)
      • Politik & Pemerintahan (13)
      • Polri (584)
      • Sosial (1)
      • TNI (93)
      • Uncategorized (32)
      Facebook Instagram YouTube WhatsApp
      • Beranda
      • Nasional
      • Daerah
      • Ekonomi & Bisnis
      © 2025 www.hariantempo.com

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.