Bayuwangi//hariantempo.com –Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rogojampi berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan roda empat sekaligus menyerahkan kembali mobil pickup milik Agus Santoso, warga Dusun Bubuk, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
Penyerahan kendaraan dilakukan di Mapolsek Rogojampi oleh Kapolsek Rogojampi Kompol Imron, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim, atas arahan Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H.. Mobil pickup Daihatsu Grand Max tahun 2011 dengan nomor polisi P 8067 VG, nomor rangka MHKP3BA1JBK025907, nomor mesin DJ07076, warna hitam, dan STNK atas nama Budi Hariyanto, diserahkan secara gratis tanpa pungutan biaya sepeserpun.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Ocky Heru Prasetyo. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat sejak empat bulan lalu, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/43/V/2025 tertanggal 10 Mei 2025 dan LP-B/70/IX/2025 tertanggal 12 September 2025.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Rabu, 19 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika seorang saksi datang untuk meminjam kendaraan pickup Grand Max milik pelapor dengan alasan mengangkut aki bekas. Beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu, 23 April 2025 pukul 14.00 WIB, kendaraan tersebut dipinjamkan kepada Nur Hadi (terduga pelaku) melalui saksi tersebut. Namun, kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Menurut keterangan saksi, mobil dibawa oleh Nur Hadi bersama sejumlah rekannya ke wilayah Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.
Merasa dirugikan hingga sekitar Rp70 juta, pelapor akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Rogojampi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Proses Penyelidikan dan Pengamanan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi, kendaraan sempat terlihat berada di wilayah Kecamatan Wongsorejo. Hingga akhirnya pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, mobil tersebut ditemukan terparkir di area SPBU Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo.
Saat ditemukan, mobil dalam kondisi terkunci rapat dengan kunci kontak dan STNK masih berada di dalam kendaraan, sementara penguasanya tidak diketahui. Aparat kemudian mengamankan kendaraan tersebut dan membawanya ke Polsek Rogojampi untuk diproses lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada pemilik yang sah.
Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, menyampaikan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Setiap barang bukti yang berhasil diamankan akan diserahkan kepada pemilik tanpa biaya, sesuai dengan komitmen Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Dengan kembalinya kendaraan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya pada upaya kepolisian dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan hak-hak warga.