Banyuwangi | hariantempo.com – Lagi-lagi Keresahan tengah menyelimuti warga Dusun Jepit, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Pasalnya, di wilayah tersebut diduga kuat beroperasi arena perjudian dengan berbagai jenis permainan seperti sabung ayam, bola-bola, hingga jenis judi lainnya. Kamis 9 Oktober 2025.
Yang lebih mengkhawatirkan, lokasi kegiatan perjudian itu disebut-sebut tidak jauh dari kantor Polsek Pesanggaran, bahkan rumah dalang dari perjudian tersebut di utara kantor Polsek Pesanggaran yang hanya kurang lebih 100 meter. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat: bagaimana mungkin aktivitas seperti itu bisa berlangsung terbuka tanpa adanya tindakan dari aparat?
Seorang warga Dusun Jepit mengungkapkan keresahannya kepada media terkait maraknya aktivitas perjudian di wilayahnya.
“Hampir setiap hari orang dari mana-mana datang bermain judi di sini, sampai malam. Kami warga sekitar sangat resah, tempat kami dijadikan ajang perjudian. Polisi harus segera bubarkan dan tindak tegas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai, kehadiran arena perjudian tersebut telah menimbulkan keresahan sosial, menurunkan rasa aman, dan dapat merusak moral masyarakat setempat khususnya generasi muda.
Dalang dan dugaan pembiaran, Informasi dari warga mengarah pada seorang pria berinisial KN, warga Desa Sumberagung, yang disebut sebagai dalang utama kegiatan perjudian tersebut.
KN dikenal memiliki modal besar dan telah lama menekuni dunia perjudian. Bahkan, KN juga diduga membuka arena serupa di Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran.
Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas ini dapat berjalan lancar tanpa adanya penindakan tegas. Beberapa warga menduga adanya unsur pembiaran dari oknum aparat, mengingat jarak lokasi perjudian dengan Polsek Pesanggaran yang sangat dekat.
Menanggapi keresahan warga tersebut, Raden Teguh Firmansyah, Aktivis Filsafat Logika Berpikir, menyerukan agar pihak kepolisian tidak menutup mata terhadap fenomena ini.
“Jika perjudian bisa berjalan hanya beberapa langkah dari kantor polisi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar hukum, tapi juga kepercayaan rakyat terhadap keadilan,” tegas Raden.
“Hukum tidak boleh tunduk pada uang, dan moral tidak boleh diam di hadapan ketidakadilan. Polisi harus bertindak cepat, transparan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,”
tambahnya.
Harapan warga berharap Polres Banyuwangi bersama pihak berwenang di tingkat provinsi segera turun tangan melakukan investigasi dan penertiban terhadap kegiatan perjudian tersebut. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat dan menjaga ketertiban di Desa Sumberagung.
“Perjudian adalah cermin kegelapan sosial. Ketika aparat diam, maka rakyatlah yang menanggung deritanya,”
pungkas Raden Teguh Firmansyah.

