Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dukung Kinerja Andal, PLN NP UP Bukit Asam Adakan Medical Check Up 2025

    November 20, 2025

    Gerak Cepat DLH dan Koramil Kota Banyuwangi Bersihkan Lokasi Terdampak Bencana di Villa Pakis Residence

    November 20, 2025

    Polresta Banyuwangi & Warga Perkuat Sinergi Melalui Pos Kamling

    November 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home - Berita - Sudah Diperiksa Kejaksaan”, Tapi Mengapa Iuran SMPN 2 Jember Masih Dipungut
    Berita

    Sudah Diperiksa Kejaksaan”, Tapi Mengapa Iuran SMPN 2 Jember Masih Dipungut

    Warto AntokBy Warto AntokNovember 7, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    JEMBER//hariantempo.com -Di tengah semangat partisipasi orang tua untuk meningkatkan mutu pendidikan, publik kembali mempertanyakan batas antara sumbangan sukarela dan pungutan liar (pungli) di sekolah negeri.

    Kasus terbaru muncul di SMP Negeri 2 Jember, setelah beredar notulensi rapat Paguyuban Orang Tua Siswa bertanggal Rabu Lalu, 13 Agustus 2025, yang berisi kesepakatan pengumpulan dana ISPOS (Iuran Sumbangan Partisipasi Orang Tua Siswa) sebesar Rp85.000 per bulan untuk tahun ajaran 2025–2026.

    Dalam notulensi itu, disebutkan bahwa ISPOS dibentuk dengan tujuan mendukung peningkatan mutu pembelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, serta menjamin keamanan dan kenyamanan siswa.

    Dana digunakan untuk membayar Guru Tidak Tetap (GTT), petugas kebersihan, satpam, dan pelatih kegiatan ekstrakurikuler.

    Sistem setoran dilakukan melalui Bendahara Kelas sebelum tanggal 10 setiap bulan, untuk periode Juli 2025 hingga Juni 2026.

    Karena Korlas (Koordinator Kelas) baru terbentuk pada bulan Agustus, maka iuran bulan Juli dan Agustus disetorkan bersamaan pada bulan Agustus 2025.

    Pihak paguyuban mengklaim kegiatan ini berlandaskan asas kebersamaan dan kekeluargaan, dengan semboyan.“Dari orang tua, oleh orang tua, dan untuk anak-anak kita.”
    Namun di balik narasi gotong royong itu, muncul pertanyaan tajam dari masyarakat:

    apakah kebijakan ISPOS benar-benar bersifat sukarela, atau justru menyamarkan pungutan wajib di sekolah negeri yang dibiayai negara?

    Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua, kecuali berupa sumbangan sukarela yang tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.

    Jika nominal dan jadwal pembayaran ditetapkan, maka secara hukum berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

    Beberapa wali murid mengaku merasa tidak nyaman jika iuran dianggap wajib.

    “Kalau tidak bayar, nanti dibilang tidak mendukung kegiatan sekolah,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Kondisi ini menimbulkan abu-abu hukum dan etika dalam praktik sumbangan di sekolah negeri, yang semestinya sudah dibiayai oleh BOS dan APBD.

    Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah SMPN 2 Jember, Udik Kristyono, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah pernah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jember dan dinyatakan selesai.

    “Itu sudah lama dan sudah dilaporkan di kejaksaan. Sudah selesai,”ujar Kepala Sekolah saat dikonfirmasi, Kamis (06/11/2025).

    Ia menegaskan bahwa sekolah tidak melakukan pemungutan, melainkan hanya mengelola dana BOS.

    “Sudah clear, itu kegiatan wali murid dan yang mengelola juga wali murid. Sekolah tidak memungut, pertanggungjawabannya juga mereka sendiri,” jelasnya.

    Menurutnya, pihak kejaksaan juga telah memanggil pengurus paguyuban, kepala sekolah, dan bendahara, dan hasilnya dinyatakan tidak ada pelanggaran.

    “Coba jenengan ke paguyuban langsung yang tahu lebih detail,” tambahnya.

    Meski Kepala Sekolah menyatakan kasus sudah selesai, publik masih menunggu kejelasan administratif atas laporan ke Kejaksaan Negeri Jember.

    Apakah benar telah ada surat penghentian perkara atau hasil pemeriksaan resmi?

    Tanpa transparansi tersebut, pernyataan “sudah selesai” dinilai belum cukup menjawab pertanyaan mendasar:

    apakah praktik serupa masih berlangsung, dan apakah sifatnya benar-benar sukarela?

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link
    Warto Antok

    Related Posts

    Dukung Kinerja Andal, PLN NP UP Bukit Asam Adakan Medical Check Up 2025

    November 20, 2025

    Gerak Cepat DLH dan Koramil Kota Banyuwangi Bersihkan Lokasi Terdampak Bencana di Villa Pakis Residence

    November 20, 2025

    Polresta Banyuwangi & Warga Perkuat Sinergi Melalui Pos Kamling

    November 18, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Berita Populer

    Dukung Kinerja Andal, PLN NP UP Bukit Asam Adakan Medical Check Up 2025

    November 20, 2025

    Gerak Cepat DLH dan Koramil Kota Banyuwangi Bersihkan Lokasi Terdampak Bencana di Villa Pakis Residence

    November 20, 2025

    Polresta Banyuwangi & Warga Perkuat Sinergi Melalui Pos Kamling

    November 18, 2025

    RADEN TEGUH FIRMANSYAH TEGASKAN: “TUMPANG PITU SEDANG DIBUNUHI, PEMERINTAH MENJADI KURA-KURA BISU

    November 18, 2025
    Pilihan Editor
    Berita

    Dukung Kinerja Andal, PLN NP UP Bukit Asam Adakan Medical Check Up 2025

    Tanjung Enim//hariantempo.com -PLN Nusantara Power UP Bukit Asam melaksanakan Medical Check Up (MCU) Tahun 2025…

    Gerak Cepat DLH dan Koramil Kota Banyuwangi Bersihkan Lokasi Terdampak Bencana di Villa Pakis Residence

    November 20, 2025

    Polresta Banyuwangi & Warga Perkuat Sinergi Melalui Pos Kamling

    November 18, 2025

    RADEN TEGUH FIRMANSYAH TEGASKAN: “TUMPANG PITU SEDANG DIBUNUHI, PEMERINTAH MENJADI KURA-KURA BISU

    November 18, 2025
    Follow Us
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    About Us
    About Us

    Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

    Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
    Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    • Kode Etik Jurnalis
    Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    Link Cepat
    • Banyuwangi (231)
    • Berita (1,226)
    • Budaya (4)
    • Daerah (12)
    • Ekonomi & Bisnis (21)
    • Hukum & Kriminal (29)
    • Jawa Timur (33)
    • Lifestyle (11)
    • Nasional (14)
    • Opini (3)
    • Pendidikan (14)
    • Politik & Pemerintahan (14)
    • Polri (672)
    • Sosial (1)
    • TNI (150)
    • Uncategorized (51)
    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    © 2025 www.hariantempo.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.