Banyuwangi//hariantempo.com -Viral sebuah informasi yang menyebut bahwa proses tukar guling lahan di wilayah Pesanggaran sudah lengkap dan telah mendapatkan seluruh rekomendasi resmi. Informasi tersebut juga menyeret nama Suharsono, seolah-olah ia telah mengantongi dokumen final dari pihak terkait.
Namun setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi, informasi yang viral tersebut dipastikan tidak benar.
Pihak dekat Suharsono menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen lengkap maupun SK final dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait proses tukar guling. Artinya, klaim yang beredar luas di media sosial maupun percakapan warga tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Viralnya informasi itu keliru dan tidak sesuai fakta. Tidak benar bahwa rekomendasi sudah lengkap. SK final dari KLHK belum keluar. Kami minta pihak yang menyebarkan isu itu menunjukan bukti, bukan sekadar cerita,” tegas juru bicara Suharsono, Senin (1/12/2025).
Isu tersebut mencuat setelah adanya pemasangan papan pengumuman pengosongan lahan di Pesanggaran yang mengatasnamakan Panitia Tukar Guling, dengan tenggat hingga 31 Januari 2026. Informasi itu kemudian berkembang menjadi anggapan bahwa semua administrasi dan rekomendasi telah tuntas.
Padahal berdasarkan dokumen dan proses resmi, baru pertimbangan teknis Perhutani yang terbit sejak 2021, sementara keputusan final tetap berada di tangan KLHK.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya dapat memicu keresahan dan memengaruhi situasi sosial di lapangan. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan, termasuk perintah pengosongan, harus didukung instrumen hukum yang valid.
Pihak Suharsono meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum diverifikasi.
“Jangan sampai warga dirugikan hanya karena isu yang tidak berdasar. Keputusan resmi hanya bisa keluar dari pemerintah pusat, bukan dari rumor yang viral,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KLHK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait viralnya kabar tersebut. Publik diminta menunggu klarifikasi tertulis dari pihak berwenang.

