Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Usai Viral Kantor Lurah Dikunci, Warkop ASN di Kuansing Sepi: BKPP Janji Sidak Menyeluruh, Publik Menunggu Bukti

    September 16, 2025

    Raden: Bupati & DPRD Kenyang Emas Tupang Pitu, Rakyat Banyuwangi Jadi Pengemis!

    September 16, 2025

    Tutup atau Pindahkan!”: Jeritan Warga Situbondo Soal Stockpile Meresahkan

    September 16, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home » Keluarga korban perundungan di Tambora tolak diversi tahap penyidikan
    Hukum & Kriminal

    Keluarga korban perundungan di Tambora tolak diversi tahap penyidikan

    By April 22, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga korban perundungan anak di Tambora, Jakarta Barat, menolak upaya diversi tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin.

    “Jadi dari keluarga korban tadi menolak upaya diversi tahap penyidikan di Kepolisian. Ya itu kan hak korban ya, jadi hasilnya diversi tadi, tidak mencapai kesepakatan,” ungkap Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPPA Jakarta, Novia Hendriyati kepada ANTARA, Senin.

    Menurut Novi, keluarga korban telah menunjuk kuasa hukum untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

    “Korban juga sudah menunjuk kuasa hukum sehingga memang nanti kami mungkin akan berbagi untuk melakukan penanganannya sesuai sesuai dengan amanah undang-undang,” ungkap Novi.

    Namun demikian, lanjut Novi, diversi masih dapat diupayakan pada tahap-tahap peradilan selanjutnya, yakni di Kejaksaan atau Pengadilan.

    “Proses diversi selanjutnya di tingkat kejaksaan dan juga pengadilan itu pasti akan terbuka terus, karena upaya diversi memang wajib di setiap tingkatan,” kata dia.

    Baca juga: PPAPP dampingi anak korban perundungan di Tambora

    Adapun dengan dilanjutkannya proses hukum kasus perundungan itu, maka terbuka kemungkinan untuk upaya pemenuhan hak restitusi atau ganti terhadap korban.

    “Hal ini juga nanti mungkin akan membuka juga peluang upaya kita untuk pemenuhan hak korban terkait dengan hak restitusi. Jadi di upaya diversi ini kan korban diberi hak untuk meminta ganti kerugian,” kata Novi.

    Adapun pihak terlapor, yakni tiga anak yang diduga melakukan perundungan bakal meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung proyeksi kerugian yang diderita korban.

    “Pastinya juga memperhatikan kemampuan dari pihak terlapor. Untuk menghitung itu, LPSK kan menghitung benar-benar secara objektif berdasarkan data,” ujar Novi.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) mendampingi korban perundungan (bullying) yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (11/4) lalu.

    “Langkah pertama yang kami lakukan adalah mengutamakan keselamatan korban. Kami sudah melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis, psikolog profesional dari P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra di Jakarta pada Jumat (18/4).

    Baca juga: Antisipasi perundungan di sekolah dengan perbanyak kamera pengawas

    Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Jakarta terkait laporan sosial kasus yang viral di media sosial tersebut.

    Kini, ketiga anak pelaku tengah dititipkan di Rumah Aman Handayani lantaran usia mereka yang masih di bawah umur.

    Polisi menegaskan bahwa proses penanganan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Dalam video viral yang diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral beberapa waktu lalu, sejumlah remaja putri nampak mengomeli, memaki-maki dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

    Dari kata-kata yang dikeluarkan para pelaku, korban dituduh merebut pacar salah satu pelaku.

    Kata-kata makian pun tak terhindarkan hingga kemudian korban dipukuli oleh para pelaku di bagi kepala dan badan korban. Korban menangis dan mengeluh sakit namun para pelaku tak hentinya memukuli korban.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link

      Related Posts

      Plang Segel Negara ‘Raib’ di PT Udaya Lohjinawi: Negara Kalah oleh Korporasi?

      September 9, 2025

      ‎Santoso Pengusaha Tambang Pasir Silika di Tuban Diduga Pakai Nama Orang Lain Buat Mengakali Publik

      Agustus 26, 2025

      Geram Lingkungannya Diracuni, Warga Benai Gerebek Pengedar Sabu Sebelum Polisi Tiba

      Agustus 4, 2025
      Leave A Reply Cancel Reply

      Demo
      Berita Populer

      Usai Viral Kantor Lurah Dikunci, Warkop ASN di Kuansing Sepi: BKPP Janji Sidak Menyeluruh, Publik Menunggu Bukti

      September 16, 2025

      Raden: Bupati & DPRD Kenyang Emas Tupang Pitu, Rakyat Banyuwangi Jadi Pengemis!

      September 16, 2025

      Tutup atau Pindahkan!”: Jeritan Warga Situbondo Soal Stockpile Meresahkan

      September 16, 2025

      FKUB Kota Probolinggo dan RSU Amanah Tandatangani MoU Pelayanan Kerohanian bagi Pasien

      September 15, 2025
      Pilihan Editor
      Hukum & Kriminal

      Plang Segel Negara ‘Raib’ di PT Udaya Lohjinawi: Negara Kalah oleh Korporasi?

      KUANTAN SINGINGI — Skandal hukum lingkungan kembali mengguncang Kabupaten Kuantan Singingi. Plang segel negara yang…

      ‎Santoso Pengusaha Tambang Pasir Silika di Tuban Diduga Pakai Nama Orang Lain Buat Mengakali Publik

      Agustus 26, 2025

      Geram Lingkungannya Diracuni, Warga Benai Gerebek Pengedar Sabu Sebelum Polisi Tiba

      Agustus 4, 2025

      Polres Kuansing Tangkap Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kuantan Tengah, Wakapolda: Tidak Ada Ruang untuk Penambang Ilegal

      Agustus 3, 2025
      Follow Us
      • Facebook
      • Instagram
      • YouTube
      • WhatsApp
      About Us
      About Us

      Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

      Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
      Tentang Kami
      • Redaksi
      • Kontak Kami
      • Kode Etik Jurnalis
      Kebijakan Privasi
      • Disclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      Link Cepat
      • Banyuwangi (168)
      • Berita (992)
      • Budaya (4)
      • Daerah (12)
      • Ekonomi & Bisnis (21)
      • Hukum & Kriminal (26)
      • Jawa Timur (24)
      • Lifestyle (11)
      • Nasional (14)
      • Opini (2)
      • Pendidikan (8)
      • Politik & Pemerintahan (14)
      • Polri (587)
      • Sosial (1)
      • TNI (93)
      • Uncategorized (33)
      Facebook Instagram YouTube WhatsApp
      • Beranda
      • Nasional
      • Daerah
      • Ekonomi & Bisnis
      © 2025 www.hariantempo.com

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.