Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Workshop Nasional UMKM di Banyuwangi Dorong Inovasi dan Daya Saing Lewat Pemanfaatan AI

    September 13, 2025

    Toko Pemasok Mesin Peralatan PETI Berdiri di Depan Rumah Mantan Wabup Kuansing, Kapolres Diduga Tutup Mata

    September 13, 2025

    Apel Bersama Banser dan Anggota Kodim 0825 Banyuwangi, Lanjutkan Patroli Penguatan Sinergi Kebangsaan

    September 13, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home » Acara Wisuda dan Studitur MTsN 1 Banyuwangi digelar di hotel, Terkesan tak peduli aturan SE tentang penghapusan Wisuda
    Pendidikan

    Acara Wisuda dan Studitur MTsN 1 Banyuwangi digelar di hotel, Terkesan tak peduli aturan SE tentang penghapusan Wisuda

    By April 29, 2025Updated:April 29, 2025Tidak ada komentar1 Min Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    Banyuwangi // hariantempo.com – Acara perpisahan yang akan digelar MTsN1 Banyuwangi, menuai berbagai reaksi, ada yang pro dan kontra.

    Acara yang akan digelar tanggal 26 Mei 2025 di salah satu hotel yang ada di Banyuwangi itu dan di bebankan ke siswa untuk biayanya per siswa dikenakan Rp300.000.

    Berdasarkan Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 yang dijadikan acuan. Serupa, SE tersebut mengatur tentang tidak wajibnya sekolah menggelar kegiatan wisuda pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.

    Surat edaran ini menegaskan bahwa kegiatan wisuda ini bukan merupakan kegiatan wajib, dimana Jika sekolah memaksa peserta didik dan/atau orang tua/wali murid untuk mengikuti wisuda dan/atau membebani secara finansial, maka sekolah tersebut dianggap melanggar SE Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2023.

    Pelanggaran ini dapat menyebabkan ketidakadilan dan beban finansial bagi orang tua/wali murid, serta dapat mengurangi makna dan nilai dari prosesi pelepasan.

    Sementara itu salah satu anggota komite saat dikonfirmasi melalu percakapan via WhatsApp mengatakan “Langsung saja ke ketua panitia perpisahan mas, Ibu andika itu ketuanya dan itu juga wali murid” Ujarnya. Selasa. 29 April 2025

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link

      Related Posts

      PW FRN Banyuwangi dan Dispendik Sepakat Perkuat Kolaborasi untuk Pendidikan

      September 3, 2025

      Janji tingal janji atap ruwang Guru SD Negeri 1 Kampunganyar Ambruk Sejak Mei PEMKAB Banyuwangi masih mandul

      Juli 20, 2025

      Ratusan Guru dari Berbagai Daerah di Indonesia Kumpul di Banyuwangi Bahas Pendidikan tentang Perubahan Iklim

      Juli 8, 2025
      Leave A Reply Cancel Reply

      Demo
      Berita Populer

      Workshop Nasional UMKM di Banyuwangi Dorong Inovasi dan Daya Saing Lewat Pemanfaatan AI

      September 13, 2025

      Toko Pemasok Mesin Peralatan PETI Berdiri di Depan Rumah Mantan Wabup Kuansing, Kapolres Diduga Tutup Mata

      September 13, 2025

      Apel Bersama Banser dan Anggota Kodim 0825 Banyuwangi, Lanjutkan Patroli Penguatan Sinergi Kebangsaan

      September 13, 2025

      Serah Terima Program Bedah Rumah FRB beserta Yayasan NH

      September 11, 2025
      Pilihan Editor
      Berita

      PW FRN Banyuwangi dan Dispendik Sepakat Perkuat Kolaborasi untuk Pendidikan

      Banyuwangi//hariantempo.com -Pengurus Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) DPC Banyuwangi melakukan audiensi dengan Kepala…

      Janji tingal janji atap ruwang Guru SD Negeri 1 Kampunganyar Ambruk Sejak Mei PEMKAB Banyuwangi masih mandul

      Juli 20, 2025

      Ratusan Guru dari Berbagai Daerah di Indonesia Kumpul di Banyuwangi Bahas Pendidikan tentang Perubahan Iklim

      Juli 8, 2025

      Wisuda TAPAS Rogojampi: Dari Paud Sudah Bisa Baca Tulis Qur’an

      Juni 17, 2025
      Follow Us
      • Facebook
      • Instagram
      • YouTube
      • WhatsApp
      About Us
      About Us

      Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

      Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
      Tentang Kami
      • Redaksi
      • Kontak Kami
      • Kode Etik Jurnalis
      Kebijakan Privasi
      • Disclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      Link Cepat
      • Banyuwangi (162)
      • Berita (980)
      • Budaya (4)
      • Daerah (12)
      • Ekonomi & Bisnis (21)
      • Hukum & Kriminal (26)
      • Jawa Timur (21)
      • Lifestyle (11)
      • Nasional (14)
      • Opini (2)
      • Pendidikan (8)
      • Politik & Pemerintahan (13)
      • Polri (584)
      • Sosial (1)
      • TNI (93)
      • Uncategorized (32)
      Facebook Instagram YouTube WhatsApp
      • Beranda
      • Nasional
      • Daerah
      • Ekonomi & Bisnis
      © 2025 www.hariantempo.com

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.