Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dukung Kinerja Andal, PLN NP UP Bukit Asam Adakan Medical Check Up 2025

    November 20, 2025

    Gerak Cepat DLH dan Koramil Kota Banyuwangi Bersihkan Lokasi Terdampak Bencana di Villa Pakis Residence

    November 20, 2025

    Polresta Banyuwangi & Warga Perkuat Sinergi Melalui Pos Kamling

    November 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home - Berita - Ali Fikri dkk Gugat Ayu Putri Hartika dan Kepolisian ke PN Banyuwangi, Bentuk Protes Atas Penetapan Tersangka yang Dinilai Cacat Hukum
    Berita

    Ali Fikri dkk Gugat Ayu Putri Hartika dan Kepolisian ke PN Banyuwangi, Bentuk Protes Atas Penetapan Tersangka yang Dinilai Cacat Hukum

    Warto AntokBy Warto AntokNovember 13, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    Banyuwangi//hariantempo.com -Tanggal Sekarang] – Tiga warga Banyuwangi, yaitu Ali Fikri, Fathorramhan, dan Reza Dewantara, telah resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Gugatan dengan Nomor Perkara 275/Pdt.G/2025/PN Byw ini diajukan kepada Ayu Putri Hartika (Tergugat I), Kapolsek Tegaldlimo (Tergugat VIII), dan Unit Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi (Tergugat IV), menyusul penetapan mereka sebagai tersangka dalam laporan pemerasan, ancaman, dan pencurian.

    Kuasa Hukum para penggugat dari Alam ( Aliansi Lawyer Muda) Banyuwangi yakni Nurul safii, S.H.,M.H.,Supriyadi, S.H., M.H., dan Rozakki Muhtar, S.H.,secara tegas menyatakan bahwa proses hukum yang dialami kliennya merupakan bentuk dugaan kriminalisasi dan cacat secara hukum.

    “Kami menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami ini sangat dipaksakan dan cacat hukum, khususnya dari segi formil,” ujar Supriyadi dalam pernyataan resminya.

    Lebih lanjut, Supriyadi merinci dua alasan fundamental yang mendasari pernyataan tersebut:

    1. Ketidakberwenangan Pelapor: “Pelapor, Ayu Putri Hartika, bukanlah pihak yang langsung berkepentingan (debitur) dalam hal ini. Dengan demikian, dia tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk melaporkan.”
    2. Dasar Laporan yang Rapuh: “Laporan ini tidak didukung oleh alat bukti permulaan yang cukup. Tidak adanya Surat Keterangan Kredit atau Surat Keterangan BPKB dari perusahaan pembiayaan (finance) sebagai bukti awal menjadikan laporan ini tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam KUHAP.”

    Kronologi Kasus dan Upaya Hukum

    Bermula dari laporan Ayu Putri Hartika ke Polsek Tegaldlimo, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi pada 8 April 2025. Pada 19 Agustus 2025, ketiga penggugat resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Menolak penetapan tersangka terhadap kliennya kemudian kuasa hukum mengajukan dua kali permohonan praperadilan. Permohonan pertama (27 Agustus 2025) dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO) oleh PN Banyuwangi. Upaya kedua (10 Oktober 2025) saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

    Nurul Safii, S.H., M.H., menambahkan bahwa kliennya adalah korban dari dugaan laporan palsu. “Klien kami datang dengan niat baik dan suasana kekeluargaan, bukan untuk mengancam atau memeras. Kami memiliki bukti video yang akan kami ajukan di persidangan untuk membuktikan hal ini,” jelas Nurul Safii.

    Tujuan Gugatan Perdata

    Gugatan PMH ini diajukan tidak semata untuk meminta ganti rugi materiil dan immateriil, tetapi lebih untuk memulihkan nama baik serta menegakkan prinsip keadilan.

    “Gugatan ini adalah bentuk perlawanan terhadap proses hukum yang sewenang-wenang. Kami ingin menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja secara proporsional dan berdasarkan bukti yang sah, bukan atas dasar laporan yang lemah dan cacat formil,” tegas Nurul Safii.

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link
    Warto Antok

    Related Posts

    Dukung Kinerja Andal, PLN NP UP Bukit Asam Adakan Medical Check Up 2025

    November 20, 2025

    Gerak Cepat DLH dan Koramil Kota Banyuwangi Bersihkan Lokasi Terdampak Bencana di Villa Pakis Residence

    November 20, 2025

    Polresta Banyuwangi & Warga Perkuat Sinergi Melalui Pos Kamling

    November 18, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Berita Populer

    Dukung Kinerja Andal, PLN NP UP Bukit Asam Adakan Medical Check Up 2025

    November 20, 2025

    Gerak Cepat DLH dan Koramil Kota Banyuwangi Bersihkan Lokasi Terdampak Bencana di Villa Pakis Residence

    November 20, 2025

    Polresta Banyuwangi & Warga Perkuat Sinergi Melalui Pos Kamling

    November 18, 2025

    RADEN TEGUH FIRMANSYAH TEGASKAN: “TUMPANG PITU SEDANG DIBUNUHI, PEMERINTAH MENJADI KURA-KURA BISU

    November 18, 2025
    Pilihan Editor
    Berita

    Dukung Kinerja Andal, PLN NP UP Bukit Asam Adakan Medical Check Up 2025

    Tanjung Enim//hariantempo.com -PLN Nusantara Power UP Bukit Asam melaksanakan Medical Check Up (MCU) Tahun 2025…

    Gerak Cepat DLH dan Koramil Kota Banyuwangi Bersihkan Lokasi Terdampak Bencana di Villa Pakis Residence

    November 20, 2025

    Polresta Banyuwangi & Warga Perkuat Sinergi Melalui Pos Kamling

    November 18, 2025

    RADEN TEGUH FIRMANSYAH TEGASKAN: “TUMPANG PITU SEDANG DIBUNUHI, PEMERINTAH MENJADI KURA-KURA BISU

    November 18, 2025
    Follow Us
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    About Us
    About Us

    Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

    Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
    Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    • Kode Etik Jurnalis
    Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    Link Cepat
    • Banyuwangi (231)
    • Berita (1,226)
    • Budaya (4)
    • Daerah (12)
    • Ekonomi & Bisnis (21)
    • Hukum & Kriminal (29)
    • Jawa Timur (33)
    • Lifestyle (11)
    • Nasional (14)
    • Opini (3)
    • Pendidikan (14)
    • Politik & Pemerintahan (14)
    • Polri (672)
    • Sosial (1)
    • TNI (150)
    • Uncategorized (51)
    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    © 2025 www.hariantempo.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.