Banyuwangi//hariantempo.com -Praktik penyaluran tenaga kerja ke luar negeri kembali menuai sorotan publik. Sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja yang diduga beroperasi tanpa legalitas jelas, kini menjadi sorotan setelah munculnya kasus dugaan eksploitasi terhadap salah satu pekerja migran asal Banyuwangi.
Perusahaan yang dimaksud disebut dikelola oleh seorang berinisial VA, Jalan Jajag-Bangorejo, Dusun Krajan, Purwodadi, Kecamatan Gambiran. Tepatnya di perumahan grand petahunan. Selasa. 21 Oktober 2025
Namun ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, VA tidak memberikan tanggapan. Bahkan, saat tim media mendatangi kediamannya untuk meminta klarifikasi, VA justru menghindar dan enggan memberikan keterangan apapun.
Salah satu korban yang berhasil diberangkatkan oleh perusahaan tersebut, berinisial WL asal Siliragung, mengaku mengalami kerja paksa di Singapura. WL menceritakan bahwa ia dipaksa tetap bekerja meski dalam kondisi sakit. Ironisnya, dokumen pribadi seperti ijazah, akta kelahiran, dan paspor ditahan oleh pihak penyalur maupun majikan, agar dirinya tidak bisa melarikan diri.
“Bahkan ketika saya sakit, saya dibilang pura-pura. Saya dipaksa terus bekerja. Waktu saya minta pulang, malah disuruh bayar 45 juta rupiah,” tutur WL dengan suara lemah kepada media.
Kasus ini menunjukkan adanya indikasi kuat perdagangan manusia berkedok penyaluran tenaga kerja. Selain merampas hak-hak pekerja, praktik ini juga mencederai martabat kemanusiaan.
Aktivis Filsafat Logika, Raden Teguh Firmansyah, mengecam keras tindakan tersebut.
“Inilah wajah gelap di balik janji pekerjaan luar negeri. Saat izin perusahaan tak jelas, di situlah akal sehat dipermainkan, dan manusia dijadikan komoditas. Negara tak boleh diam, sebab diam di hadapan ketidakadilan adalah bentuk lain dari kejahatan,” tegas Raden Teguh Firmansyah.
Masyarakat berharap pihak Dinas Tenaga Kerja dan aparat penegak hukum segera turun tangan, menyelidiki legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja yang diduga ilegal tersebut, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulangan yang layak.

