Bayuwangi//hariantempo.com -Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal isu maraknya pengiriman hewan qurban jenis Sapi yang dikirim dari pulau bali menggunakan Truck Besar (TB) melalui penyebrangan Gilimanuk ke Ketapang seolah-olah bebas tanpa aturan dan dugaan adanya praktek mafia karantina. Hari ini Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) memasukkan surat permohonan hearing kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi.
Langkah ini dianggap perlu dilakukan oleh PIJAR berdasarkan hasil dari temuan team dilapangan yang melakukan pemantauan di pelabuhan Ketapang. Maka dari itu, perlu adanya atensi khusus dari pemerintah daerah Banyuwangi untuk menyikapi permasalahan tersebut.
Bondan Madani Ketua Umum LDKS PIJAR mengatakan, garis besarnya temuan team dilapangan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2003 yang mengatur mengenai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) yang merupakan sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, Agnesia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
“Karena hal itu, kami bersama team bersepakat untuk memasukkan surat permohonan hearing kepada DPRD Kabupaten Banyuwangi. Dan besar harapan kami lembaga legislatif, melalui komisi II segera menjadwalkan hearing kami dengan mengundanghadirkan pihak-pihak terkait,” Kata Bondan Madani kepada pihak media, Rabu, 14 Mei 2025.
Alumni muda HMI ini menambahkan, jika mengacu pada aturan aturan yang kami sampaikan tadi. Balai karantina harus melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik yang sudah di rancang dalam (8P). Yaitu: Pemeriksaan, Pengamatan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, Pengasingan dan Pembebasan.
“Mohon maaf kami tidak mau banyak berkomentar, kami hanya ingin agar Dewan segera menjadwalkan hearing tersebut. Menurut analisa kami, kejadian seperti ini (menjelang hari raya Idul Adha) sering terjadi. Dan wajar jika kami beranggapan kalau kejadian seperti ini merupakan hal yang sudah Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dengan rapi serta bersih atau antara oknum pengusaha sapi dan oknum aparat yang berwenang. Kalau menurut bahasa umum sudah kongkalikong,” Pungkasnya.
“Jika nanti DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui Komisi II tidak menjadwalkan hearing, maka team bersepakat untuk turun kejalan. Oleh karena itu, kami akan menunggu perkembangan selanjutnya. Tidak ada respon dari legislatif Banyuwangi sampai 10 hari kedepan, demonstrasi di depan kantor karantina merupakan langkah yang akan di ambil oleh PIJAR”. Imbuh Aktivis yang dijuluki Si Raja Demo.