Kasang Limau Sundai—Di balik rimbun pepohonan dan debu jalan desa, bisik-bisik warga Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, kembali menyeruak ke permukaan. Dua nama—Yoga dan Saban—disebut bagai bayang-bayang yang tak pernah tersentuh hukum, meski aktivitas penadahan emas ilegal diyakini terus bergulir. Demikian laporan Metro24.co.id, Jumat (7/11/25).
Warga menyampaikan kepada Metro24.co.id bahwa keduanya seolah berjalan tanpa bayang, tak tergapai oleh hukum yang seharusnya menundukkan siapa pun yang menampung emas hasil PETI. “Yoga dan Saban kebal hukum. Aktivitas mereka tetap berjalan seperti biasa,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Harapan warga kini tertuju kepada Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. Mereka mendesak ketegasan yang sebanding dengan langkah viral Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, yang beberapa hari lalu menangkap penadah emas ilegal di Desa Pantai Lubuk Ramo, Kuantan Musi.
“Kalau memang hukum ditegakkan lurus, tindaklah Yoga dan Saban. Jangan ada tebang pilih,” kritik salah seorang warga. Penangkapan di Pantai Lubuk Ramo dinilai menyisakan tanda tanya: adakah perlakuan berbeda terhadap pelaku di desa lain?
Dalam penelusuran lanjutan, seorang narasumber menyebut ada pihak yang mengklaim diri tak lagi terlibat. Namun, sumber lain menduga kendali aktivitas penadahan di daerah itu sudah sejak lama berada di tangan Yoga.
Warga meyakini Yoga dan Saban belum mengantongi izin untuk menadah emas hasil PETI di Desa Kasang Limau Sundai. Mereka menutup keluhan dengan satu permintaan: Kapolda Riau diminta menurunkan Tim Ditreskrimsus ke desa tersebut untuk menindak tegas dan memproses para pihak yang diduga terlibat, demi efek jera serta kepastian hukum.
Sumber: Metro24.co.id

