Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bos PT. Pioneer CNC Indonesia Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Mantan Karyawan

    Juli 30, 2025

    Polresta Banyuwangi Kawal Ketat Etape 3 TDBI 2025, Pastikan Rute Aman dan Steril

    Juli 30, 2025

    Tour de Banyuwangi Ijen Pukau Pebalap Mancanegara, Nicolo Pettiti: Serasa Tour de France

    Juli 30, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home » Gercep, Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan di Pasuruan Tersangka Ditangkap dalam Waktu 7 Jam
    Berita

    Gercep, Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan di Pasuruan Tersangka Ditangkap dalam Waktu 7 Jam

    Warto AntokBy Warto AntokJuli 15, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    SURABAYA//hariantempo.com -Gerak cepat (Gercep) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin, 14 Juli 2025.

    Seorang pria berinisial MF (27) telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan kecepatan kerja antara penyidik Polda Jatim dan jajaran Polres Pasuruan.

    “Satu tersangka saudara MF (27) sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

    Kombes Pol Abast menyatakan hasil pemeriksaan Penyidik bahwa tersangka MF terbukti merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban, serta mencoba menguasai harta korban berupa mobil CRV.

    Dijelaskan pula oleh Kombes Abast, bahwa motif dari tersangka adalah sakit hati akibat ucapan korban, dan dorongan untuk menguasai harta korban guna melunasi hutang serta membiayai kebiasaan bermain judi online.

    “Pengakuan tersangka bahwa pada hari kejadian, tersangka keluar rumah dengan dalih mengikuti wawancara kerja,” tambah Kombes Abast.

    Tersangka menyimpan motornya di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover tol Surabaya–Gempol, sebelum akhirnya menuju rumah korban.

    Tersangka lalu menganiaya korban dengan pisau dapur hingga tewas, mengganti pakaian dengan milik anak korban, dan membawa kabur mobil CRV beserta dokumen kepemilikannya.

    Namun, upaya menjual mobil tersebut gagal karena tersangka tak bisa menunjukkan identitas kepada pihak showroom.

    “Tersangka lalu meninggalkan mobil di wilayah Pujasera Porong dan pulang menggunakan transportasi online,” terang Kombes Pol Abast.

    Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari Tujuh jam sejak laporan diterima pada pukul 11.59 WIB.

    “Kami langsung respon dengan cepat, karena kami yakin bahwa kejahatan pasti meninggalkan jejak,” ungkapnya.

    “Bahkan, tersangka sempat hadir saat olah TKP dan memberi informasi yang justru menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kombes Pol Widi.

    Ia juga menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

    “Ada warga yang curiga saat pelaku hendak menjual mobil secara COD melalui WhatsApp. Saat diminta KTP, pelaku gelagapan dan langsung pergi. Itu menjadi informasi penting yang kami tindaklanjuti,” tegasnya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pisau dapur, mobil Honda CRV warna putih, dokumen kendaraan, pakaian korban dan tersangka, dua unit handphone, serta uang tunai.

    Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

    “Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun,” kata Kombes Widi.

    Dari hasil ungkap tersebut diketahui tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

    “Hasil penyelidikan sejauh ini, tersangka MF merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut,” pungkas Kombes Widi. (*)

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link
    Warto Antok

      Related Posts

      Bos PT. Pioneer CNC Indonesia Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Mantan Karyawan

      Juli 30, 2025

      Polresta Banyuwangi Kawal Ketat Etape 3 TDBI 2025, Pastikan Rute Aman dan Steril

      Juli 30, 2025

      Tour de Banyuwangi Ijen Pukau Pebalap Mancanegara, Nicolo Pettiti: Serasa Tour de France

      Juli 30, 2025
      Leave A Reply Cancel Reply

      Demo
      Berita Populer

      Bos PT. Pioneer CNC Indonesia Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Mantan Karyawan

      Juli 30, 2025

      Polresta Banyuwangi Kawal Ketat Etape 3 TDBI 2025, Pastikan Rute Aman dan Steril

      Juli 30, 2025

      Tour de Banyuwangi Ijen Pukau Pebalap Mancanegara, Nicolo Pettiti: Serasa Tour de France

      Juli 30, 2025

      Polres Bondowoso Siaga 24 Jam Antisipasi Antrian BBM di SPBU Imbas Jalur Gumitir Ditutup Sementara

      Juli 30, 2025
      Pilihan Editor
      Berita

      Bos PT. Pioneer CNC Indonesia Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Mantan Karyawan

      Malang//hariantempo.com -Kasus dugaan pelanggaran merek dagang antara Fredy Nasution (Pelapor) dan Syaiful Adhim (Terlapor) memasuki…

      Polresta Banyuwangi Kawal Ketat Etape 3 TDBI 2025, Pastikan Rute Aman dan Steril

      Juli 30, 2025

      Tour de Banyuwangi Ijen Pukau Pebalap Mancanegara, Nicolo Pettiti: Serasa Tour de France

      Juli 30, 2025

      Polres Bondowoso Siaga 24 Jam Antisipasi Antrian BBM di SPBU Imbas Jalur Gumitir Ditutup Sementara

      Juli 30, 2025
      Follow Us
      • Facebook
      • Instagram
      • YouTube
      • WhatsApp
      About Us
      About Us

      Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

      Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
      Tentang Kami
      • Redaksi
      • Kontak Kami
      • Kode Etik Jurnalis
      Kebijakan Privasi
      • Disclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      Link Cepat
      • Banyuwangi (110)
      • Berita (690)
      • Budaya (4)
      • Daerah (12)
      • Ekonomi & Bisnis (21)
      • Hukum & Kriminal (21)
      • Jawa Timur (15)
      • Lifestyle (11)
      • Nasional (14)
      • Opini (2)
      • Pendidikan (7)
      • Politik & Pemerintahan (13)
      • Polri (435)
      • Sosial (1)
      • TNI (18)
      • Uncategorized (14)
      Facebook Instagram YouTube WhatsApp
      • Beranda
      • Nasional
      • Daerah
      • Ekonomi & Bisnis
      © 2025 www.hariantempo.com

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.