Bayuwangi//hariantempo.com -Ketua Organisasi Advokat dan Paralegal DPD Feradi WPI, Ari Bagus Pranata, angkat suara menanggapi beredarnya dugaan praktik penahanan ijazah di SMPN 4 Banyuwangi.
Dalam pernyataannya, Ari mengecam keras jika benar pihak sekolah menahan ijazah siswa hanya karena alasan masih adanya tanggungan.
“Jika benar terjadi, ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak dasar siswa. Ijazah adalah hak mutlak setiap lulusan, bukan barang jaminan,” tegas Ari, Selasa (15/07/2025).
Ia menilai, tindakan semacam itu tidak hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga menambah beban psikologis dan sosial bagi siswa serta keluarganya.
Ari mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas.
“Jangan biarkan praktik yang tidak berperikemanusiaan ini terus terjadi. Dinas harus bertindak cepat, audit, dan beri sanksi tegas jika terbukti,” ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh lembaga pendidikan negeri agar tidak lagi menjadikan ijazah sebagai alat tekan terhadap siswa dan orang tua.
“Tanggung jawab institusi pendidikan adalah mencerdaskan, bukan memperdagangkan dokumen kelulusan,” sambungnya.
Menurutnya, tidak ada aturan hukum yang membenarkan penahanan ijazah hanya karena siswa belum menyelesaikan kewajiban administrasi. Negara telah menjamin bahwa pendidikan dasar dan menengah wajib dan gratis, termasuk segala kelengkapannya.
“Sudah saatnya praktik-praktik yang membudaya melanggar hukum ini dihentikan. Kami, Feradi WPI, akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jangan sampai ada generasi muda yang masa depannya tergadaikan hanya karena birokrasi dan arogansi lembaga pendidikan,” tutup Ari dengan nada tegas.